Jerat Hukum Bagi Promotor Judi Online

Oleh : Arum Sekar Dewi Wulan Sasmito Putri, S.H.

SuaraBojonegoro.com – Sahabat Triyasa, Pertanyaan dari warganet masih terus bergulir, seiring adanya Persoalan Hukum dimasyarakat seringkali terjadi, akan tetapi pemahaman hukum dimasyarakat memang perlu adanya pengetahuan khusus, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Triyasa Bojonegoro membuka tanya jawab terkait seputar persoalan hukum.

Beberapa tanya jawab terkait persoalan seputar hukum yang ditujukan kepada Kantor Hukum LBH Triyasa Bojonegoro, dan dijawab oleh beberapa Staf dan juga pimpinan Tim Kantor Hukum Triyasa yang dipimpin oleh Pinto Utomo SH., M.Hum. berikut pertanyaan dari Masyarakat yang dikirim langsung ke Alamat Media Sosial dan Nomor Telepon LBH Triyasa.

PERTANYAAN :
Permisi Kak izin bertanya, saya memiliki followers Instagram cukup banyak kemudian saya mendapat tawaran sebagai promotor iklan situs judi online akan tetapi sampai dengan saat ini saya tidak menerima tawaran tersebut karena takut. Yang ingin saya tanyakan apakah promotor judi online juga dapat dikenakan Sanksi Pidana
(Sakti, Pacitan)

JAWABAN :
Terimakasih atas pertanyaannya sobat Triyasa, Sebelumnya larangan bermain judi diatur dalam Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis KUHP ayat (1), yang penjelasannya sebagai berikut:

Baca Juga:  RESTORATIVE JUSTICE, SIAPKAH KITA

Pasal 303 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

1.dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta:

1.barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303

2. barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Baca Juga:  Peradi Bojonegoro Berharap Raperda Inisiatif Bantuan Hukum Dapat Meringankan Beban Warga Miskin

Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Dan setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

Promotor termasuk orang yang mengiklankan atau mengajak orang lain untuk mengakses situs judi online, jadi seorang promotor judi online dapat dijerat hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat(2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 sebagaimana dijelaskan di atas. (**)

*) – Staf Kantor Hukum Triyasa Bojonegoro

Alumni PKPA PeradiĀ