Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ini Kata Panwaslu

BOJONEGORO, SB.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro M Yasin mengatakan sejak bulan Februari hingga awal bulan Mei terdapat 13 dugaan pelanggaran kampanye. Puluhan dugaan pelanggaran itu, baik temuan maupun laporan.

Rinciannya, lanjut M Yasin, 12 dugaan pelanggaaran hasil temuan dan 1 dugaan pelanggaran hasil pelaporan. Misalnya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Lalu, dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan keterlibatan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam kampanye. Kemudian, satu laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukah salah satu tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro.

Baca Juga:  Langgar Perda & Perbup, Peserta Seleksi Perades Adukan Ke DPRD Bojonegoro

M Yasin mengklaim bahwa dugaan pelanggaran itu sudah selesai ditangani Panwaslukab Bojonegoro. “Semua dugaan pelanggaran itu sudah selesai kami proses, sudah selesai,” klaimnya. Namun untuk dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye, kata Yasin, sudah di serahkan ke Pj Bupati Bojonegoro.

“Terkait itu kita juga masih menunggu keputusan Pj Bupati, yang jelas kami belum menerima keputusan dari Pj Bupati,” kata M Yasin.

Ia menambahkan jika ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati. Maka bakal diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. “Jika dugaan pelanggarannya mengarah pada unsur pidana, maka kami serahkan ke tim Gakkumdu,” imbuhnya. [yud]

Reporter: Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *