Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Polemik yang terjadi dimasyarakat Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang masih belum usai terkait pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan proyek Bendungan Karangnongko, dan masih menuai protes dari kalangan warga pemilik lahan, hingga saat ini diduga masih belum adanya dokumen perencanaan pembangunan bendungan Karangningko tersebut.
Sementara, dari pihak Pemkab Bojonegoro bersama BPN (Badan Pertanahan nasional) terus berupaya melakukan pengukuran untuk pembebasan lahan milik warga yang nantinya terdampak dari kegiatan tersebut.
Kepala BPN Bojonegoro Kemabli mengirim surat ke kades Ngelondan akan ada pengukuran tggl 14 Juni 2023 mendatang, hal ini seharusnya oleh warga Desa Ngelo melalui Kuasa Hukum Mereka, Agus Susanto Rismanto, bahwa sebelum dilakukan pengukuran atau proses apapun , Pemkab harus kirim surat ke pihak perhutani agar tanahnya bisa ditukar guling serta tanahnya ditempati warga.
Disebutkan pula oleh Pria yang akrab disapa Gus Ris ini, bahwa Dari sisi perencanaan dan penganggaran pengadaan lahan Pemkab seharusnya melengkapi dokumen,” Proyek sudah jalan dokumen perencanaan belum ada, Harusnya BPN Bojonegoro tahu itu,
Sebelum melangkah harus melengkapi dokumen sesuai UU
Jika tidak melengkapi dokumen maka anggap batal demi hukum,” terang Gus Ris terhadap Media SuaraBojonegoro.com, Senin (12/6/2023).
Dengan adanya perencanaan yang akan dilakukan oleh BPN Bojonegoro melalui surat yang dikirim ke Kades Ngelo, yang akan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pengadaan tanah bendungan karangnongko tersebut yang meliputi Dusun Ngelo, Dusun Jeruk, dan Dusun Matar, menurut Gus Ris, seharusnya Pemkab Bojonegoro harus memenuhi peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang penyelangaraan pengadaan tanah bagi pembangunan umum untuk kepentingan umum.
“Harus ada dokumen perencanaan pengadaan tanah seperti yang tertuang pada pasal 6 ayat b tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan harus melalui proses perijinan juga kelengkapan dokumen untuk pelaksanaan kegiatan apapun untuk kegiatan tersebut,” Tambah Gus Ris.
Pria yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro ini juga menyampaikan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Penataan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, yang pada pokoknya menyatakan KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya PKKPR non berusaha diantaranya untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD dan PKKPR dimaksud diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS.
“Semua harus melalui proses sesuai dengan aturan perundangan yang ada tidak hanya mengandalkan kebijakan saja,” tegas Gus Ris. Hal ini juga dikatakan bahwa kegiatan pembangunan bendungan Karangnongko iniĀ dikarenakan menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak yang harus benar benar ditata sedemikian rupa agar justru tidak dirugikan kedepannya.
“Jika dokumen dan persyaratan tidak terpenuhi sebagaimana diatur oleh UU, maka ada potensi, seluruh tahapan yang sudah dilakukan bisa batal demi hukum,” Pungkas Gus Ris. (SAS/Red)