Kades Deling Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Agenda sidang putusan Terhadap kasus dugaan Korupsi terhadap Kades (Kepala Desa) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro Netty Herawati, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rabu (07/06/2023).

Dari data yang dihimpun awak media ini dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro Pada Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dimulai sekira pukul 14.15 Wib, Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah terkait dakwaan primer.

Terdakwa diadili dan terbukti dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang Undang No 9 tahun 209 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan, Denda 50 juta rupiah, Subsider kurungan 3 Bulan, Yang Pengganti Rp 480.507.351,71 Subsidair  Uang Pengganti Pidana Penjara 2 Tahun dengan biaya perkara 5000 rupiah. Sidang selesai pukul 15.10.

Baca Juga:  Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 62 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara

Hal tersebut dibenarkan oleh KasinIntel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, S.H., bahwa Kades Deling sudah di vonis oleh pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan Penjara.

“Sudah vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,” Kata Reza.

Dari hasil putusan sidang tersebut terdakwa Nety Herawati menyatakan pikir pikir. (Red/Put)