Mbah Naryo Sebut Perkara PT ADS Tidak Perlu Ada Kasasi

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Perkara Pemberhentian Direktur Utama (Dirut) Pat ADS (Asri Dharma Sejahtera) yang dimenangkan oleh Lalu M. Syahril Majidi selaku pemohon, dan dikabarkan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah  mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum Bojonegoro, Sunaryo Abumain, yang juga ketua Perari Bojonegoro menyebutkan bahwa seharusnya perkara tersebut tidak ada pembatasan sampai tingkat banding, dan seharusnya sudah incrah, dan tidak perlu adanya kasasi karena hal tersebut adalah persoalan lokal, kecuali cakupannya nasional sehingga bis amengajukan upaya hukum kasasim

“Saya berpendapat bahwa kalau mengacu bahwa Dirut PT ADS itu di angkat berdasarkan Peraturan Daerah, Yang cakupannya Regional lokal maka berdasarkan PERMA NO.5 tahun 2006 pasal 45 ayat 1 maka perkara tersebut ada pembatasan sampai tingkat Banding sudah incrach, dan tidak ada celah untuk upaya hukum di tingkat kasasi kecuali cakupannya nasional,” Terang Mbah Naryo kepada awak media SuaraBojonegoro, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Bupati harapkan Tercipta Program Kerja yang Berkualitas Oleh KNPI

Sebelumnya diberitakan bahwa, kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi mengatakan, bahwa Bupati Bojonegoro telah mengajukan kasasi sejak Jumat (19/05/2023) minggu yang lalu. (SAS/Red)