BOJONEGORO, SB.com – Oknum perangkat Desa Cangakan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, bernama Zaenuddin, jadi tersangkan dugaan penggelapan uang sewa tanah kas desa sekitar Rp 70 juta.
Zaenuddin ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Mei 2018 lalu. Tersangka sudah lima hari mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain kepada SuaraBojonegoro.com, Senin (21/5/2018) siang.
Meski demikian, Kasat Reskrim enggan membeberkan. Pasalnya pemeriksaan belum selesai. Rencananya kasus yang menjerat oknum perangkat desa ini bakal di release ke awak media. “Tunggu dulu, nanti akan kita beberkan ke awak media,” ujar Kasat.
Dugaan penggelapan uang tanah kas desa (TKD) ini sempat membuat Camat Kanor, Subiyono, kaget. Pasalnya ada oknum perades di wilayahnya tersandung kasus hukum. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini,” kata Camat Kanor beberapa waktu lalu.
Pihaknya berharap kejadian ini tidak terulang kembali di wilayah Kecamatan Kanor. “Karena itu, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Kanor untuk berhati dalam mengelola keuangan desa,” pungkasnya. [yud]
Reporter: Wahyudi