Setelah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BKKD Kecamatan Padangan,  Penyidik Polda Jatim Kembali Periksa Saksi 

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Setelah ada penetapan Tersangka atas kasus dugaan Korupsi Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, oleh rekanan yaitu Kontraktor pelaksana kegiatan tersebut BB, guna melengkapi berkas berkas pemeriksaan, Penyidik hari memanggil dan memeriksa salah satu kades di Kecamatan Padangan, Selasa (23/5/2023).

“Hari ini salah satu Kades di Periksa oleh penyidik Polda Jatim, terkait soal BKKD, dan besok satu kades lagi,” Kata Salah satu Kades di Padangan kepada SuaraBojonegoro.com.

Pemanggilan terhadap beberapa kades tersebut sudah diketahui beberapa waktu lalu, yaitu viralnya sebuah surat pemanggilan sesuai dengan nomor surat S.pgl./1005/V/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus Polda Jatim. terhadap salah satu kades di Padangan, dan pemanggilan tersebut diperkirakan tidak hanya satu kades saja.

Baca Juga:  Karena Dianggap Korupsi Berjamaah, Kades di Kedungadem Bakal Kembalikan Mobil Siaga Desa Ke Pemkab Bojonegoro

Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah menyita 11 dokumen pelaksanaan BKKD di 8 desa di wilayah Kecamatan Padangan. Penyidik juga meminta keterangan terhadap sekretaris, bendahara dan tim pelaksana dari masing-masing desa di Pendapa Kecamatan Padangan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Kedelapan desa penerima BKKD di wilayah Kecamatan Padangan yang diperiksa adalah Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Akbar Ramdhani membenarkan jika ada pemeriksaan dari Tim Penyidik Reskrimsus Polda Jatim dan menggunakan Ruangan Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Kami hanya sebatas meminjamkan ruangan saja,” Ujar Kasat Reskrim Singkat. (Bim/SAS)