Masih Banyak Persoalan di Kalangan Petani Hutan Selain Langkanya Pupuk

SuaraBojonegoro.com – Soal penyelesaian kelangkan pupuk di kalangan petani hutan Bojonegoro, masih banyak persoalan yang harus diurai dan ditentukan formulanya.

Menurut Alham M. Ubey, Sekretaris Umum LSM Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (PK PAN) Bojonegoro, persoalan syarat mendapat bantuan pupuk dari APBD yg berupa Kartu Petani Mandiri (KPM) misalnya, petani hutan harus masuk ke kelompok tani tanah sawah yang bersertifikat.

“Lalu bagi petani hutan yang tidak punya tanah bersertifikat, apakah bisa masuk ke poktan. Syaratnya kan harus menyerahkan SPPT.  Syarat ini akan mnyulitkan petani hutan,” katanya.

Menurutnya, regulasinya harus diubah. “Semua bisa diubah, sepanjang ada good Will dari semua pemegang kebijakan,” katanya.

Masalah syarat ijin pengelolaan hutan juga masih menjadi persoalan. Dimana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)  mensyaratkan KTH harus yang sudah punya perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhutani atau yang sudah ada ijin pengelolaan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:  LSM PK PAN : Petani Harus Berani Tolak Segala Bentuk Pungli atas Tanah Hutan Yang Digarap

Artinya, tidak semua petani hutan bisa mendapatkan bantuan pupuk non-subsidi melalui KPM itu.

“Mohon regulasi itu diminimalisirlah, sebab banyak KTH yg belum punya PKS dan ijin pengelolaan hutan dari KLHK,”
Padahal pada P-APBD tahun ini, bantuan pupuk non-subsidi dialokasikan 20.000 hektar.

Alokasi ini seperti disampaikan Sigit Kushariyanto, anggota komisi B DPRD Bojonegoro. “Angin segar bantuan pupuk non-subsidi insyaalloh ada dua puluh ribu hektar. Komisi B sangat mendukung program ini,” kata Sigit.

Masalah lainnya, yakni tumpang tindihnya pendataan antara antara petani yang didata oleh LMDH dan yang masuk data Anggota KTH. Karena itu, LSM PK PAN mendorong agar CDK segera menfasilitasi pertemuan yang melibatkan semua pihak, baik Perhutani, LMDH dan KTH, da stakeholder lainnya.

Baca Juga:  DKPP Cabut Suratnya ke Para ADM Perhutani, Inilah Tuntuttan 15 KTH Saat Hering di DPRD Bojonegoro

“Forum ini harus segera diadakan dan fasilitatornya CDK,” ujar Alham.
Saat ini, hampir mayoritas KTH belum punya ijin pengelolaan hutan sebagaimana program perhutanan sosial KLHK.

Karena itu LSM PK PAN meminta agar pemerintah (KLHK) segera menerbitkan surat ijin pengelolaan hutan dari 15 KTH yang sudah diajuan akhir tahun 2022 lalu.
“Jangan sampai bantuan pupuk non-subsidi dari P-APBD malah menimbulkan kecemburuan bagi petani hutan yang tidak mendapat bantuan,” katanya. (Red/Lis)