Pemdes Drajat Baureno Diduga Loloskan Penyerobotan Tanah Warga, Ahli Waris Melalui Team Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Desa Drajat, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diduga telah melakukan pelolosan penyerobotan tanah milik warga. Oleh sebab itu, ahli waris tanah berencana mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana. Sebagai langkah upaya hukum tersebut, Ahli waris bersama tim kuasa hukumnya mendatangi balai Desa Drajat. Selasa (2/5/2023).

Tanah yang dipersoalkan oleh ahli waris Abdul Madjid seluas 5.300 meter persegi (M3). Tanah tersebut diklaim ahli waris, dulunya adalah milik mendiang Khamari (Orang Tua Abdul Majid), tetapi saat ini status tanah tersebut telah bersertifikat atas nama orang lain, karena tidak ada bukti jual beli dan Abdul Majid juga tidak pernah merasa menanda tangani berkas apapun, akhirnya yang bersangkutan berserta Team Kuasa Hukum mendatangi Balai Desa Drajat untuk meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa.

Ahli Waris Abdul Majid beserta Team Kuasa Hukumnya dari Qishy Law Office Bojonegoro yakni M Arif Afandi, S.H.M.H, Priyo Eko Saputro, S.H, Syaiful Anam, S.H, Ainun Na’im, S.H. dan ditemui oleh Kepala Desa Drajat.

Baca Juga:  TNI Kodim Bojonegoro Lakukan Persiapan Jelang TMMD Di Kalisari Baureno

Ketika diwawancara awak media Priyo Eko Saputro mengatakan jika perkara dari ahli waris Abdul Majid ini sudah lama terkatung katung, dan ini sudah lama sejak tahun 2008, dan pihak pemdes tidak bisa memberikan keterangan secara terbuka, entah ada apa didalamnya, sehingga di pandang perlu kita mendampingi ahli waris untuk mendapatkan keterangan yang jelas dari pemdes.

“Abdul Majid ini mendapatkan waris dari ayahnya Khamari ini semenjak beliau masih hidup di desa Drajat didasari dengan bukti letter C sejak tahun 2008 dan di tanda tangani oleh pihak desa, dan di tahun berikutnya tiba tiba muncul sertifikat atas nama orang lain berikut ditempati orang lain tersebut, tentunya ini menjadi masalah karena ahli waris ini tidak pernah mengalihkan atau menjual tanahnya kepada orang lain”, tegas nya.

“Kita mengetahui jika tanah tersebut sudah berpindah tangan ketika tanah tersebut yang pertama dari PTPN berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan, kemudian terbit lagi serifikat lagi an Minasri dan muncul lagi di tahun berikutnya pada saat kepengurusan PTSL, ini kan janggal karena letter C nya masih atas nama ahli waris, dan kami ada bukti ahli waris dari Pengadilan Agama Bojonegoro, kami meyakini ada dugaan campur tangan pemdes terkait terbitnya sertifikat tersebut.

Baca Juga:  Wisata Tebing Gupit Desa Sumuragung, Pemkab Bojonegoro Akan Dukung Realisasinya

“Kami meminta pihak pemdes untuk terbuka dan menunjukkan terkait dengan bukti-bukti proses pengurusan sertifikat yang muncul tersebut, selama pihak desa tidak mau terbuka dan mau menjelaskan secara rinci terkait proses tersebut, maka kami akan mengambil langkah melalui jalur hukum”, tegas Priyo Eko.

Sementara Kepala Desa Drajat Jumadi Molyono akan menyanggupi sekaligus meminta waktu untuk memberikan keterangan berikut bukti terkait dengan perihal yang di tanyakan oleh ahli waris dan team kuasa hukum tersebut. (Put/Red)