KELUAR MANI WAKTU PUASA KARNA MIMPI

SuaraBojonegoro.com – Kemarin ada teman laki laki  bertanya lewat WA  bahwa dia dalam keadaan puasa di siang hari waktu tidur istirahat ia mimpi bersenggama dan mengeluarkan sperma Apakah batal puasa orang itu?

Terhadap pertanyaan tersebut dapat di jawab dg narasi bahwa Orang yang mimpi dan mengeluarkan air mani tidak batal puasanya karena hal itu tidak disengaja. Perbuatan orang yang dalam keadaan tertidur tidak dikenakan ketentuan hukum karena termasuk perbuatan yang tidak disengaja. Sehingga seseorang yang dalam keadaan puasa dan melakukan tidur siang kemudian dalam tidurnya bermimpi senggama dan mengeluarkan air mani tidaklah batal puasanya. Hal ini didasarkan kepada Hadits Nabi saw riwayat Ahmad dari Aisyah.

Baca Juga:  TUNTUNAN I'TIKAF SESUAI AL-QUR'AN DAN AS-SUNNAH (3 Selesai)

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya: “Diangkat kalam (dibebaskan dari ketentuan hukum), tiga golongan, yakni orang yang sedang tidur sebelum bangun, dan anak-anak sampai ia ihtilam (mimpi tanda dewasa) dan orang yang gila sampai ia sembuh.” (HR. Ahmad)

Yang menjadi dasar penyebab tidak batal nya puasa walaupun keluar sperma di siang hari adalah tidak sengaja nya itu. Karena keluar sperma lewat mimpi. Bila di sengaja di keluarkan sperma nya dengan sengaja, maka puasanya menjadi batal. (*)

*)Penulis Adalah Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro