Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Polisi akhirnya dapat membekuk seorang warga berinisial AS (33) setelah menggasak dua buah Handphon milik penunggu pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Aisiyah Bojonegoro.
Pelaku tak bisa berkutik ketika Polisi menangkap AS yang warga Keluarganya Ngrowo , Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro ini setelah terbukti mencuri Handphone di rumah sakit Aisiyah Bojonegoro saat korban sedang menunggu anaknya yang menjalani perawatan.
“Sebelumnya warga melaporkan bahwa dua buah Handphonenya hilang dan kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditemukan pelakunya,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto kepada awak media, Sabtu (1/4/2023).
Kelengahan keluarga pasien di rawat inap rumah sakit (RS) dimanfaatkan AS melancarkan aksinya menggondol handphone (HP). Pria 33 tahun itu mencuri dua HP milik keluarga pasien di RS Aisyiyah pada 22 Desember 2022. Usai penyelidikan, pria asal Kelurahan Ngrowo itu dicokok polisi 23 Februari lalu.
Handphone korban ini diambil ketika korban sedang tidur saat menunggu anaknya di Rumah Sakit. Dan penyelidikan dilakukan oleh Polisi selama 2 bulan dan akhirnya pelaku tertangkap pad 23 februari 2023.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan juga menjelaskan bahwa akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (Red/Bim)