Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintah Gelar Buka Bersama

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Arahan Presiden Jokowi yang melarang pengaktifan acara buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini disampaikan melalui dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID- 19 menuju endemi.

Disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut Arah Presiden Jokowi itu ditujukan untuk para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah yang harus mematuhinya.

Namun disampaikan juga dalam surat keterangan tersebut, bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum untuk berbuka puasa bersama. “Larangan ini hanya untuk lingkungan pemerintahan saja,” Ujarnya, Kamis (23/3/2023).

Annas juga menyampaikan bahwan Sebenarnya ini juga sudah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, pemerintah menghimbau dan mengharap harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Baca Juga:  PUASA SEORANG MENJADI SIA SIA

“Jika tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan akan dilihat sejauh mana pelanggarannya,” Lanjutnya.

Selain itu juga akan dilihat dan diatur, sebagaimana pelanggaran jika itu terjadi, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Dan nantinya inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka bersama melaui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Dalam surat itu menjelaskan alasan pelarangan kegiatan buka bersama adalah masih berjalannya masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi sehingga perlu kehati-hatian.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Baca Juga:  RIYA’ VERSUS IKHLAS (bagian ke ke empat)

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet terkait dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau Arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta.

Dia mengatakan, yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga masyarakat masih diberikan keleluasaan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Ketiga, yang menurutnya tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Masih kata Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintahan, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama. (Lis/Red/SAS)