Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Berkaitan dengan pelaporan dari Kuasa Hukum Seorang Nenek (74) warga Bojonegoro, atas nama Gurun Arisastra ke Kantor ATR/BPN Bojonegoro dengan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 22 PP Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah dikarenakan alasan beberapa berkas yang tidak diberikan kepada kliennya, Yudi Aryono yang diduga dilaporkan oleh Pengacara tersebut, menjelaskan dengan detail terkait dengan histori awal sampai akhir sekaligus menunjukkan bukti-bukti dari proses tersebut di kantornya, Sabtu (18/03/2023).
Kepada awak media ini Yudi menjelaskan bahwa keterangan Gurun tidaklah benar, dan dirinya sudah menjalankan bahwa proses itu sesuai dengan prosedur, dan salinan akta itu sudah diberikan kepada kliennya.
“Salinan Sudah saya berikan, secara langsung saya berikan dan di APW”, tuturnya sambil menunjukkan bukti-buktinya.
Yudi juga menjelaskan terkait semua persoalan dengan nenek yang memiliki tanah sebelumnya dan diatasnya ada bangunannya bahwa memang awalnya perjanjian hutang piutang dan sudah APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dan sudah berjalan 1 sampai 2 minggu, kemudian si Nenek ini menyampaikan kepada Pendana (APW) bahwa nenek tersebut meminta tambahan uang dengan jumlah yang diaepakati, kemudian APW “mengatakan bahwa ini sama dengan jual beli kalau begini”.
“akhirnya si nenek ini datang sendiri ke kantor saya untuk melakukan transaksi jual beli, akhirnya saya roya dan akhirnya jadilah Akta Jual Beli dan itu semua saya bacakan terkait dengan isi Akta Jual Beli, dan semua di tanda tangani, kemudian APW datang ke kediaman si Nenek”, sambung Yudi.
Yudi selalu Notaris menyebutkan juga bahwa persoalan tersebut terjadi pada tahun 2019, dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No 11/Pdt.G/2019/PN Bjn. “Juga sudah ada putusan dari Mahkamah Agung, dan tinggal menunggu eksekusi dari Pengadilan Negeri Bojonegoro,” pungkasnya. (Red/Put)








