Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Berhati hati jika anda mau melakukan pengambilan uang melalui mesin ATM, karena modus pengganjalan ATM ini seringkali terjadi dan dilakukan oleh sejumlah orang yang memang hendak berbuat jahat menguras uang dengan menggunakan modus pengganjalan mesin ATM.
Seperti yang terjadi pada tanggal 21 Februari 2023 di lokasi mesin ATM Centre Bank Jatim KCP Sumberrejo Turut Jalan Raya Sumberrejo No. 533 Turut Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Ganjal ATM).
Hal tersebut oleh korban kemudian dilaporkan ke Kepolisian dan Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yaitu KW (47) warga Desa Sidomukti, Kecanatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa tengah, dan NH (46) warga Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Bojonegoron AKBP Rogib Triyanto kepada Wartawan menjelaskan bahwa sebelumnya Para Tersangka mencari sasaran dengan cara hunting yang sebelumnya telah menyiapkan 1 kartu ATM miliknya yang telah di modifikasi yang digunakan untuk menganjal kartu ATM milik korban.
“Selanjunya tersangka berpura-pura membantu korban dengan cara meminta korban untuk memasukan Kode PIN, Setelah korban meninggalkan mesin ATM, tersangka mengambil Kartu ATM milik korban dan selanjutnya mencuri dengan cara menguras saldo yang ada di kartu ATM korban,” Terang AKBP Rogib.
Penangkapan pelaku ini atas laporan korban, Pada saat Korban melakukan transaksi di ATM Centre Bank Jatim KCP Sumberrejo Turut Jl. Raya Sumberrejo No. 533 Turut Ds. Sumberrejo Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro pada saat itu Kartu ATM milik korban menyangkut dan tidak bisa keluar dari masin ATM kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Korban baru mengetahui bahwa Sisa Saldo milikkrban sudah Habis dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000.- dengan adanya kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 Korban melaporkan ke kantor Polsek Sumberejo.
“Tersangka di amanakan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira 01.30 Wib, rumah masing-masing tersangka di wilayah Kabupaten, selanjutnya Tersangka di dan barang bukti di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” lanjut Kapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yang berbunyi Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dan Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain. Dengan ancaman hukuman Selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merk SupraX 125 Wana Biru Hitam dengan Nopol K-2100-CL Beserta STNK, 1 buah Helm wama Kuning. c) 1 buah Sepatu Pantovel Warna Hitam, 1 buah Jaket Wama Hijau, 1 Buah Helm Wama Merah Maron. Uang Tunai Rp. 230.000.- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah). (SAS*)