Istrinya Dikatakan Jual Diri, Pria Asal Tambakrejo Ini Hajar Seorang Ibu Rumah Tangga

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satreskim Polres Bojonegoro, mengamankan SKJ (40) warga Dusun Watang, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, lantaran menganiaya seorang ibu rumah tangga berinisial YLF (50). Senin (13/03/23).

Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Trianto, saat memimpin pers rilis dihalaman Mapolres Bojonegoro. Dalam pers rilisnya, Kapolres Bojonegoro, menuturkan kejadian penganiayaan terhadap ibu rumah tangga tersebut bermula pada tanggal 14 Februari 2023, yang mana SKJ, mendapatkan pesan suara WhatsApp dari YLF, yang mana pesan tersebut diteruskan oleh istri SKJ

“Pesan suara tersebut menyinggung istri SKJ,” katanya.

Dari data yang dihimpun pesan suara WhatsApp tersebut berisikan “MAHMUDA MBAH DUKUN NEK ADOL TEMPE MBUS MARIK MARIK OPO WES GAK PAYU KOK NENG OMAH AE, BIASANE IDER TEMPE MBUS AE, OPONEH GUR SITI, GAK GUMUN AKU NEK GAK TERIMO YO NDANG DITINGKAT LEH OMAHE NDANG JALUK NINGKATNO BOJONE JALUK NINGKATNO MBAH DUKUN JALUK NGERAMUT MBAH DUKUN”.

Baca Juga:  Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Bojonegoro Cup 2022 Tingkat Pelajar Resmi Dibuka

“Yang mana menurut SKJ tersebut sudah menuduh istrinya telah berselingkuh atau menjual diri,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya SKJ, pada hari Selasa sekira pukul 19.00 WIB tanggal 14 Februari 2023 mendatangi YLF,. dirumahnya SKJ dan mengatakan “SAMPEAN NOPO MBOTEN SAGET NOTO LAMBENE SAMPEAN, KOK BOJOKU MBOK ELEK ELEK”

“Dan seketika itu SKJ, melakukan pemukulan dengan menggunakan 1 batang ranting jati yang di bawa oleh SKJ, dari rumah untuk pukulan pertama secara keras tepat mengenai mulut dari YLF, dan untuk pukulan kedua mengenai tangan YLF, yang saat itu menutup mulutnya hingga mengenai pipi sebelah kiri dari YLF,” jelasnya.

Dan untuk pukulan ketiga, lanjut Kapolres, mengenai pundak sebelah kiri dari korban. Setelah mengetahui YLF, mengalami luka selanjutnya SKJ lari kembali ke rumah.

Baca Juga:  Bobha Juarai Turnamen Bhayangkara Cup 2024 Setelah Tumbangkan PK Sugihwaras di Grand Final

terkait hal tersebut YLF menghubungi Muhammad Mawahibul Idhom, selaku anaknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambakrejo Polres Bojonegoro. Dari kejadian tersebut Polres Bojonegoro, mengamankan barang bukti diantaranya adalah 1 buah daster, 1 buah kerudung warna hijau dengan motif army.

“Bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan 1 batang ranting jati dengan panjang 60 cm dan memukul tepat pada wajah korban sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami luka,” pungkasnya. (Bim/red)