Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Puluhan Massa dari Tempat Ibadah Tri Dharma (TTID) Hok Swie Bio dengan membawa sejumlah spanduk mendatangi Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kedatangan mereka untuk menggelar aksi dengan membawa sejumlah tuntutan yang di sampaikan melalui orasi yang di lakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro Senin (06/03/2023).
Koordinator Aksi Dwi Prayogo mengatakan bahwa kedatangan umat membawa 3 tuntutan, yang pertama terkait dengan sengketa Tempat Ibadah atau Klentheng Hok Swi Bio ini terjadi ketidak samaan terkait ukuran dan nomor pada sertifikat yang keliru, dimana selain nomor yang salah dan ukuran atau luas tanah, dan ada penyampaian apabila itu akan penyesuaian, dianggap itu menyinggung umat beragama dari tempat ibadah tersebut.
“Pengadilan Negeri Bojonegoro sudah intervensi, dan itu tidak bisa karena ini adalah hak umat, masalah ini adalah masalah internal dan kita di lindungi undang-undang”, ujar Prayogo dengan nada keras.
Masih kata Prayogo, bahwa pihaknya tidak ada keinginan menguasai, selesaikan ini dengan baik baik secara internal, dan pihaknya mempersilahkan menggunakan asalkan umat bersedia, “Dan saya yakin ini tidak bisa, mboten saged, berapa kali ganti Ketua Pengadilan Negeri dan Panitia tetap akan seperti ini, karena apa obyek nya keliru, ini salah satu putusan MA, kasasi yang tidak bisa di jalankan ya seperti ini,” ujarnya.
Yang terakhir atau yang ketiga soal uang membuat beberapa umat tersinggung, pasalnya serifikat sama persis dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hanya berumur lima tahun, dirinya juga akan ke Pengadilan Tinggi dan MA, “kami akan tetap protes terus karena ini adalah tempat ibadah, bukan milik pribadi, Pengadilan Negeri jangan intervensi, dan eksekusi harus di hentikan dulu kita Ngajukan PK dulu,” pungkas Prayogo.
Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Ahmad Bukhori, S.H M.H. mengatakan bahwa pengadilan Negeri tetap akan melakukan eksekusi karena perkara ini sudah dari tahun 2013, tahun 2014 putusan MA turun dan pengajuan eksekusi di tahun 2016, tahun 2017 penetapan Ketua Pengadilan Tahun 2016 di cabut, karena masa berlaku pengurus TITD pemohon sudah habis, kemudian pada tahun 2020 keluar lagi memerintahkan pelaksanaan eksekusi.
“jadi kami ini hanya melaksanakan permohonan dari pihak pemohon untuk melaksanakan ketetapan Ketua Pengadilan Tahun 2020, hari ini pihak termohon dengan membawa massa telah melaksanakan mediasi dengan damai dan sudah ada titik tengah kami sampaikan kepada pemohon, kami juga sekaligus menjelaskan posisi kami dengan panitera hanya sebagai pelaksana ketetapan,” terangnya.
Terpisah Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Budi Santoso menjelaskan bahwa surat ketetapan pengadilan sudah kami terima dan sudah kami proses terima, terkait pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan besuk hari Selasa 07/03/2023 dengan pengamanan personil dari Polres Bojonegoro sebanyak 75 personil, yang terpenting aman, terkendali dan kondusif. (Red/Lis)