Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro Badrut Taman S.H M.H didampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro Adi Prayitno S. Pd M.M meresmikan Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di SMA Negeri 2 Bojonegoro, pada Selasa (07/02/23).
Sebelumnya juga dilaksanakan penandatanganan MOu Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Acara ini di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri beserta staf dan jajaran, berikut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi JawaTimur beserta staff dan 46 Kepala Sekolah SMA & SMK di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat konferensi pers menyampaikan berdasarkan surat keputusan dari Kepala Cabang Dinas dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi bahwasannya beliau berinisiasi mendirikan Rumah RJ (Rumah Restorasi Justice) di lingkungan sekolah.
“Alhamdulillah ini sudah terbentuk di 46 sekolah di Kabupaten Bojonegoro, meliputi SMA sebanyak 20, SMK sebanyak 19 dan SLB atau PK-PLK (Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus) sebanyak 7 rumah RJ, dimana nanti di rumah RJ,” Tutur Kajari, Senin (7/2/2023).
Disampaikan juga bahwa nantinya tempat ini juga digunakan sebagai tempat mediasi dan tempat mediator berhubungan dengan penangana perkara yang nanti di hentikan penyelesaian nya berdasarkan keadilan restoratif dan juga sebagai tempat penyelesaian permasalahan hukum lainnya berdasarkan keadilan restoratif.
Jadi, menurut Badrut Taman, bahwa tempat ini apakah ini juga akan digunakan sebagai tempat konsultasi atau diskusi yang memang di butuhkan oleh jajaran cabang dinas pendidikan provinsi Jawa timur wilayah Bojonegoro, dari 46 Rumah RJ tersebut diatas apabila membutuhkan hadirnya Jaksa.
“Jaksa kami akan hadir, kami juga sudah memerintahkan kepada Kasi Pidum bagaimana kelangsungan rumah RJ ini tetap terjaga,” terangnya.
Badrut Tamam juga berharap dengan hadirnya rumah RJ di lingkungan sekolah tingkat kenakalan remaja dapat diminimalisir dan juga bagaimana teman-teman dari jajaran Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan benar benar patuh pada aturan dan minim terhadap resiko yang berkaitan dengan masalah hukum.
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan juga menyebutkan bahwa rumah RJ ini memang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ditindaklanjuti oleh Cabang Dinas, bahwa masing masing wilayah harus mempunyai rumah RJ, untuk konsultasi.
“Pendampingan dan ini nanti 46 Sekolah yang ada di Bojonegoro nanti senantiasa fokus untuk layanan dunia pendidikan yang maksimal, optimal dan mampu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di Bojonegoro,” Katanya.
Dijelaskan pula bahwa karena di dalam perjalanan ada hal hal yang berkaitan dengan hukum, yang tidak faham dan mengerti maka bisa di lakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam rangka pendampingan dan penyuluhan hukum dan lainnya, dan semuanya untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. (Put/SAS)