Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Wacana perubahan Dapil (Daerah Pemilihan) di Kabupaten Bojonegoro sudah beredar sejak beberapa waktu lalu, bahwa dari 5 dapil akan berubah menjadi 6 dapil, hal ini juga beredar kabar keputusan terkait hal tersebut dengan adanya data yang berisi 6 Dapil di Bojonegoro.
Adapun 6 dapil ini sesuai data yang diterima oleh Media ini menyebutkan bahwa terdiri dari dapil Bojonegoro 1, meliputi Kecamatan Dander, Bojonegoro dan Trucuk, Dapil Bojonegoro 2 meliputi Sumberrejo, Balen, Kapas dan Sukosewu, Dapil Bojonegoro 3 meliputi Kepohbaru, Baureno dan Kanor, kemudian dapil Bojonegoro 4 meliputi, Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang dan Sekar.
Sementara itu untuk dapil Bojonegoro 5 meliputi wilayah kecamatan Ngraho, Tambakrejo, Ngambon, Ngasem, Purwosari, dan Margomulyo, dan Untuk Dapil Bojonegoro 6 meliputi Kecamatan Kalitidu, Malo, Padangan, Kasiman, Kedewan, dan Gayam.
Kabar ini sempat membuat perbincangan di kalangan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dan juga Calon legislatif (Caleg) yang akan mengikuti proses pemilu mendatang.
Menanggapi beredarnya perubahan Dapil tersebut, Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan kepastian dari adanya perubahan Dapil di Bojonegoro tersebut, “Kepastian regulasinya masih belum, menunggu keputusan KPU RI,” Ucap Mustofirin, Sabtu (4/2/2023).
Disampaikan pula bahwa dalam data yang beredar tersebut belum ada keputusan pasti sesuai aturan dan juga belum ada stempel atau tanda tangan, sehingga dengan adanya beredar terkait perubahan Dapil ini, dirinya belum memastikan secara jelas dan tetap menunggu keputusan KPU RI. (SAS*)