Ketua Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro Dukung Langkah Perangkat Desa

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya Sebanyak 716 Perangkat Desa Bojonegoro yang tergabung dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Bojonegoro, yang akan mengikuti aksi damai dan menggelar Silaturrahmi Tingkat Nasional (Silatnas) PPDI Jilid III dan aksi damai di depan Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi dan apa yang menjadi tuntutan PPDI. Mengapresiasi PPDI untuk ke jkt, aksi damai yg ke DPRI mendapat dukungan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Hal ini disampaikan oleh Sigit Kushariyanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro, yang menyebutkan bahwa  bahwa Wacana 5 tahun jabatan perangkat desa sungguh tidak masuk akal, karena perangkat desa aparatur pelaksana administrasi pemerintah desa, yg melalui tes/seleksi sbgmna UU no 6 thn 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Dilengserkan dari Jabatannya Sebagai Ketua Koni, Lukman Wafi Kaget

“Jabatan perangkat desa tidak jabatan politis, kalau ada wacana jabatan kepala desa minta 9 tahun atau 2 kali itu hak dan sah sah saja sebagai aspirasinya,” ujar Sigit Kushariyanto, Senin (23/1/2023).

Pria yang juga mantan kepala Desa Ngraseh, Kecamatan Dander ini juga menyebutkan bahwa Perangkat Desa juga sama mempunyai hak yang sama untuk tetap memperhatahan jabatan sampai 60 tahun.

Kemudian Tuntutan minta untuk diberi siltap gaji ke 13 juga dikatakan yang wajar oleh Sigit, karena, sebagai aparatur penyelenggara pemerintahan desa layak untuk diberi.

“Kalau ada rencana revisi UU 6 , FPG akan memberi masukan kepada DPR RI agar tetap masa jabatan perangkat desa 60 atau paling lama 58 tahun, menyesuaikan dinamika yang ada,” Tambahnya.

Baca Juga:  Oknum Guru Diduga Pelaku Asusila Harus Dihukum Sesuai UU Yang Berlaku

Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro,  berharap semua aspirasi baik kades maupun perangkat desa tetap didukung sepanjang tuntutan mereka Normatif.

Dijelaskan juga, bahwa yang terbaik apapun polemiknya yang ada semangat dan tanggung jawab tugas penyelengaraan pemdes harus mampu membuat kemandirian desa dgn segala potensi termasuk sumber daya manusianya.

“Dan Kegiatan kegiatan aksi damai yang dilakukan kades maupun perades jangan sampai menganggu pelayan kepada masyarakat,” Pesan Sigit. (sas*)