Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Gagalnya Mediasi perkara dugaan penyerobotan tanah milik S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Kuasa hukum penggugat menuding, Bupati Bojonegoro tidak punya itikad baik dalam penyelesaian perkara ini, karena mediasi beberapa kali yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, pihak Pemkab Bojonegoro juga tidak hadir.
Sehingga mediasi gagal karena tidak ada titik temu antar para pihak yang bersengketa. Hasil ini kemudian dilaporkan oleh panitera pengganti kepada Hakim Pemeriksa untuk dijadwalkan persidangan. “Kesekian kalinya bupati dalam hal ini selaku tergugat tidak hadir dalam mediasi tanpa alasan yang jelas, karena jugabtidak ada kuasa yang ditunjuk tergugat,” Ungkap Nur Azis, saat ditemui di pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (17/1/2023).
Tidak hadirnya Bupati Anna Mu’awanah ini karena dasar yang dikutip Nur Aziz didalam aturan dalam Pasal 6 ayat 1 Perma No. 1/2016. “Bahwa prinsipal wajib hadir baik sendiri maupun bersama kuasa hukumnya. Selain itu, pihak Bupati juga tidak membuat resume hingga hari ini,” Kata Azis sesuai bunyi pasal tersebut.
Dalam hal ini tergugat, Bupati Bojonegoro dianggap melanggar Perma No.1/2016. Yakni di Pasal 18 ayat 3. Disebabkan dua hal tersebut, yaitu karena Tergugat tidak hadir langsung dan tidak membuat resume, “Pihak Bupati Bojonegoro tidak mempunyai itikad baik,” Kata Azis.
Dijelaskan juga oleh Pengacara Marman, bahwa ukuran mempunyai itikad baik atau atau tidak kan bisa dinilai dari sini (Bupati tidak hadir dan tidak membuat resume). Karena dari pada menunggu dan membuang waktu hal itu dianggap gagal olehnya. Dan dia memilih Untuk sidang, dan langsung ke pokok perkara.
Dirinya juga sudah meminta kepad mediator, agar Bupati Bojonegoro dinyatakan tidak mempunyai itikat baik, “Karena sesuai aturan, siapa yang tidak hadir maka tidak beritikad baik,” tandas pria asal Tuban ini.
Sementara itu,, kuasa Bupati Bojonegoro, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz menyatakan bahwa pihaknya terikat prosedur birokrasi pemerintahan. Maka jika kuasa hukum Penggugat meminta surat kuasa khusus dan resume, pihaknya kembali kepada prosedur dalam tubuh birokrasi.
“Kalau draft resume sebetulnya sudah ada. Tetapi memang belum bisa kami berikan hari ini karena urusan birokrasi yang tahapannya harus dipenuhi. Kalau pihak Penggugat tidak mau menunggu ya tidak apa apa. Kami ikuti semua prosesnya,” ujarnya.
Sonny Eko Andrianto, selaku Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, menyampaikan bahwa mediasi dinyatakan gagal. Panitera Pengganti telah melaporkan hal itu kepada Majelis Hakim Pemeriksa, yang disusul penetapan hari sidang pada Selasa 24 Januari 2023, dan para pihak akan dipanggil dalam sidang.
“Para pihak akan di panggil, apakah bersedia menjalani persidangan e-Litigasi atau tidak, dan biasanya ditawarkan dalam sidang pertama,” Ucap Sonny. (SAS/Red)