Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Hingga Senin tanggal 9 Januari 2023, dikabarkan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemkab Bojonegoro belum menerima gaji mereka, hal ini pernah terjadi pada beberapa tahun lalu, dan hal ini membuat para ASN dan PNS yang mengandalkan Gaji untuk kebutuhan ekonomi mereka harus merasa kelabakan karena biasanya gaji mereka masuk ke rekening pada awal bulan.
Anggota Badan Anggaran Pemkab Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mengaku sudah mendengar dan mendapatkan informasi terkait adanya para PNS dan ASN dilingkungan Pemkab Bojonegoro yang belum menerima gaji mereka dan untuk mendapatkan kepastian dari Pemkab Bojonegoro, Badan Anggaran DPRD Bojonegoro akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bojonegoro.
“Kami agar bisa mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut besok tanggal 11 Januari 2023, Banggar memanggil TAPD untuk evaluasi realisasi anggaran 2022 serta pemasalahan yang terjadi saat ini,” Ujar Ahamd Supriyanto, saat dikonfirmasi melalui akun Wathsappnya. Senin (9/1/2023).
Dijelaskan oleh pria yang juga sekretaris Fraksi Golkar ini bahwa seharusnya kalau perda (Peraturan Daerah) APBD tahun 2023 sudah di undangkan sudah bisa mulai di lakukan penyerapan Anggaran, apalagi untuk gaji karyawan, karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kasihan mereka jika belum menerima gaji hampir dua pekan, lalu bagaimana kebutuhan hidup para PNS atau ASN yang golongangannya rendah,” Tambah Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro ini.
Dirinya juga mendapatkan Informasi sementara bahwa belum diterimanya gaji para PNS dan ASN ini, karena SIPD tapi hal itu dikatakan Ahamd Supriyanto tidak masuk akal, karena input SIPD sudah selesai saat pembahasan KUA PPAS 2023, “tapi kenapa sekarang justru SIPD yang jadi alasan,” jelasnya.
Selain ASN dan PNS Pemkab Bojonegoro, ternyata Para Wakil Rakyat yang duduk di DPRD juga dikabarkan belum menerima gaji mereka. (SAS*)