Remisi Khusus Natal Tahun 2022 Dari Lapas Bojonegoro Untuk 2 Orang WBP

Reporter: Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Lapas Kelas IIA Bojonegoro Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Minggu (25/12/2022) di Aula Kunjungan.

Spesial kali ini, pemberian remisi tak hanya dihadiri oleh warga binaan umat kristiani saja namun sejumlah perwakilan dari warga binaan agama lain (Islam) turut hadir sebagai wujud toleransi dan kebersamaan antar warga binaan.

Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia mengatakan bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2022 diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan.

Terdapat 2 (dua) orang WBP di Lapas Bojonegoro yang berhak mendapatkan remisi khusus Natal kali ini. Adapun besaran remisi yang diterima masing masing sebesar 15 hari dan 1 bulan 15 hari.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Wihadi Wiyanto Berikan Hewan Qurban Ke Lapas Bojonegoro

“Saya ucapkan selamat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi WBP yang mendapatkan remisi,” Ujar Kalapas sebelum membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Lebih lanjut Kalapas menerangkan bahwa Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas. (Red/Lis)