Komite SMP Negeri 2 Kalitidu Sampaikan Iuran Siswa Sesuai Permendikbud

Reporter: Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Adanya Dugaan Pungutan di SMP Negeri 2 Kalitidu yaang sempat dipermasalahkan oleh beberapa wali murid, ditampik oleh Komite Sekolah Tersebut, bahwa yang disebut sebagai iuran ataupun pungutan adalah tidak benar.

Ketua Komite SMP Negeri 2 Kalitidu M Ghusni menyebutkan bahwa Karena kegiatan pengumpulan dana tersebut dari siswa sudah mengacu kepada aturan permendikbud dan dimusyawarahkan bersama antara komite dan ortu siswa.

Dijelaskan oleh M Ghusni bahwa di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan)
Semua menyepakati dengan sukarela.

Baca Juga:  MA Unggulan Al Bahroin Padangan Masukkan Materi Moderasi Beragama Pada Kegiatan Pondok Ramadhan

“Jika ada yg keberatan atau tidak mampu tidak menyumbang pun tidak apa apa,” Ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Adapun Masalah besaran iuran menyesuaikan kemampuan
Karena itu tertulisnya adalah sumbangan sukarela sesuai permendikbud dan tidak berbatas waktu.

Sebelumnya, Sejumlah Wali Murid SMPN Negeri 2 Kalitidu menyampaikan keluhan dan keresahannya terkait Iuran atau bisa dibilang pungutan yang dibebankan kepada siswa siswi SMP Negeri 2 Kalitidu, Yang sudah mendekati akhir bulan Desember, seperti ketentuan yang telah diterapkan oleh Pihak Sekolah dan Komite Sekolah kepada para siswa siswi melalui wali murid bahwa batas akhir pembayaran adalah akhir bulan ini.

Beberapa wali murid dari siswa siswi yang berhasil diwawancara awak media Minggu 18/12/2022 lalu menyampaikan bahwasanya ini berawal ketika saat mulai kenaikan kelas dulu sekitar bulan Juli para wali murid dikumpulkan oleh pihak sekolah dan Komite sekolah, yang membahas perencanaan pagar sekolah, dan kemudian diputuskan biaya pembayaran per siswa sebesar Rp650 ribu. (Red*)