Pemkab Bojonegoro Diduga Serobot Tanah Warga, Bupati Bojonegoro digugat Ke Pengadilan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro bernama Marman, mengajukan gugatan kepada Pemkab Bojonegoro dalam hal ini Bupati Bojonegoro, karena tanah miliknya harus diklaim oleh Pemkab Bojonegoro dan juga didirikan bangunan diatasnya.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, karena tanah seluas 6.750 M2 atas nama Salam Prawiro Soedarmo dengan bukti gak milik sebidang tanah tercatat di buku C Desa nomor 537, Persil 132, klas D ini karena Pemkab Bojonegoro dianggap menguasai lahan dan mengambil alih tanah tersebut hingga terbit sertifikat tanah dan diatasnya didirikan bangunan pemotongan hewan.

Kuasa hukum penggugat, Nur Azis, SH., S.Ip., MH., Menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dan sudah akan memasuki sidang perdana, dan tanah yang diajukan gugatan tersebut adalah hak milik kliennya yaitu Marman.

Baca Juga:  Jelang Usulan Kandidat Pj Bupati, Dandim Bojonegoro Bertemu Pimpinan Fraksi dan DPRD

“Tanah tersebut adalah tanah hak milik atas nama Salam Prawiro Soedarmo, kemudian tiba tiba tanah tersebut diklaim milik Pemkab dan di sertifikatnya, dengan alasan tanah itu dulu alasannya mau di uat lapangan sirkuit motorcros,” terang Nur Azis, Rabu (15/12/2022).

Pihaknya sudah mengupayakan pertemuan berulang ulang untuk mencari titik temu dan mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik aslinya. Dan jika memang tanah itu diambil alih orang lain, tentu ada pelepasan hak, dan Marman sudah berulang kali menanyakan ke pihak pemerintah Bojonegoro terkait pelepasan hak dan tidak pernah diketahui oleh Marman terkait bukti adanya pelepasan hak tersebut sehingga Marman mengunggah tanah yang dianggap menjadi miliknya tersebut.

“Kalau memang tanah itu milik Pemkab, tentu ada pelepasan hak, dan kamu tanyakan berulang ulang aka tetapi Pemkab Pemkab tidak bisa menunjukkan bukti pembelian atau pelepasan hak, apalagi diatasnya sudah dibangun rumah pemotongan hewan, ini yang tidak bisa dibuarkan,” ujar Nur Azis.

Baca Juga:  Hari Ini, Seorang Jurnalis dan Seorang Kades Bakal Diperiksa Polisi Atas Laporan Wabup Terhadap Bupatinya

Sehingga dengan penguasaan lahan oleh Pemkab Bojonegoro atas tanah milik kliennya tersebut, Azis juga menilai bahwa Pemkab Bojonegoro semena mena mengambil alih hak masyarakat, dengan menyerobot tanah milik warga dan kemudian di sertifikatnya atas nama Pemkab, ini juga dianggap sangat merugikan kliennya.

“Kami minta kepada Pemkab, untuk menghentikan pembangunan rumah pemotongan hewan sampai adanya putusan pengadilan,” Tegas Azis.

Selain Bupati Bojonegoro, turut tergugat adalah BPN (Badan Pertanahan Negara) selaku pihak yang menerbitkan sertifikat tanah tersebut. (SAS/Red)