Ini Alasan DPMD Tolak Pengajuan ADD, Kades Campurrejo: Pemkab Terlantarkan Hak Perangkat Desa

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ditolaknya pengajuan proposal penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II berdampak pada kepala desa dan perangkat desa di 6 desa yang berada di Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, selama lima bulan ini belum menerima gaji sebagai haknya. Jumat (04/11/22).

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Muridan, menuturkan jika DPMD hanya melaksanakan dan memfasilitasi pemerintah desa atau kepala desa dan perangkatnya.

“Terutama pada PBB-nya. Ini semua harapannya untuk memberikan kinerja yang baik. Untuk selanjutnya ke Bapenda
aja” katanya.

Dalam kesempatan ini, Muridan, menjelaskan jika setiap tahunnya pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:  Besok Kades Terpilih Akan Dilantik Bupati Anna

“Karena PBB itukan dari rakyat untuk rakyat sebagai sumber pembangunan, sumber PAD kita salah satunya adalah pajak PBB,” jelasnya.

Disinggung terkait dengan tidak adanya aturan baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, yang mengatur tentang kewajiban desa dalam hal pelunasan PBB, Muridan, menegaskan jika hal tersebut adalah kebijakan dari Bapenda.

“Kewenangan kebijakannya ada di Bapenda,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Edy Sampurno, menjelaskan jika sebagai masyarakat Bojonegoro sangat bangga dengan APBD Kabupaten yang sangat melimpah disertai dengan pembangunan masif.

Tidak hanya itu negara hadir dalam upaya menekan angka kemiskinan dampak dari kenaikan BBM untuk membantu masyarakat agar tidak terjebak dalam kemiskinan dan kelaparan.

Baca Juga:  Hari Santri Nasional, Pegawai Pemkab Bojonegoro Dihimbau Bersarung

“Lah ini, justru hak kita itu dipangkas, tidak digaji, tidak diberikan. Ini akan menciptakan kemiskinan baru,” tegasnya.

Tidak hanya itu Edi Sampurno, juga menyinggung Pemkab Bojonegoro yang mampu memberikan hibah kepada kabupaten Sumedang dan Blora namun menelantarkan hak kepala desa perangkat desa yang selama lima bulan tidak menerima gaji.

“ADD tahap II tidak cair ini akan mempengaruhi kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya. (Bim/red).