Reporter: Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Selama 5 bulan gaji perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro ini tidak kunjung cair, apalagi terkait adanya pengembalian sekaligus penolakan proposal pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022, oleh DPMPD Bojonegoro melalui surat yang beredar di 6 Desa di Kecamatan Kota Bojonegoro. Jum’at (4/11/2022).
Puluhan Perangkat Desa ini melayangkan sikap protes dan disampaikan kepada Camat Kota Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan, bahwa selama lima bula mereka belum menerima gaji, sementara mereka para perangkat Desa harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga selain menjalankan kewajiban sebagai perangkat Desa.
Mereka juga mengeluhkan target PBB P2 untuk melakukan pelunasan dan berpengaruh pencairan ADD tahap 2, sehingga gaji mereka juga tidak terbayarkan.
Salah satu perangkat Desa Pacul, Watini mengatakan bahwa gaji perangkat Desa adalah hak mereka dan tidak ada hubungannya dengan penarikan pajak, karena perangkat Desa adalah membantu dalam penarikan PBB P2 tersebut.
“Kami tetap menuntut hak kami, karena gaji merupakan hak yang harus kami terima,” Ujarnya.
BERITA TERKAIT: Ketua Papdesi : Pemkab Bojonegoro Lebih Kejam Dari VOC
Kedatangan mereka ini juga mendesak serta meminta penyelesaian terkait penolakan atau pengembalian proposal pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022. Surat pengembalian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tersebut ditandatangani kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan ditujukan kepada pihak Kecamatan.
Mereka berharap ada solusi untuk memenuhi apa yang menjadi tuntutan para perangkat Desa di Kecamatan Kota yang berjumlah sekitar 60 orang, dan pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk bisa memberikan solusi terbaik bagi perangkat Desa tersebut.
Sementara itu, Camat Bojonegoro Kota Mochlisin Andi Irawan menyampaikan dihadapan puluhan Perangkat Desa tersebut bahwa akan menampung aspirasi para perangkat Desa tersebut. “Kami tampung apa yang menjadi masukan dan akan kami koordinasikan dengan Pemkab,” Ucap Mochlisin.
Pihaknya juga akan melakukan komunikasi terkait apa yang menjadikan beban yaitu pelunasan PBB P2, agar tidak menjadi syarat pencairan ADD Tahap II di tahun 2022, camat juga akan melakukan evaluasi serta telaah bersama tim yang ada di tingkat kabupaten. (Sas/Red)