Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bojonegoro, Samudi mengkritik keras Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, lantaran tidak cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II. Dari data yang dihimpun di wilayah Kecamatan Bojonegoro, ada tujuh desa yang hingga saat ini belum menerima haknya sebagai perangkat desa. Jumat (04/11/22).
“Pemkab Bojonegoro ini sangat sadis karena empat bulan perangkat desa tidak menerima gaji,” katanya.
Kepala Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, ini menilai jika Pemkab Bojonegoro telah merampas hak perangkat desa dengan tidak dicairkannya ADD tahap II.
“Dipikir perangkat desa RT/RW dan kades nggak punya keluarga mungkin,” ujarnya.
Menurutnya jika yang syarat penyaluran ADD berdasarkan penerimaan PBB P2, maka hal tersebut dianggapnya konyol. Lantaran tugas pemerintah desa bukanlah memungut pajak.
Bahkan, lanjutnya, jika syarat pencairan ADD berdasarkan BHPD dan BHRD tetap memperhatikan realisasi penerimaan PBB P2 sesuai target kinerja yang telah ditetapkan maka hal itu dianggapnya konyol dan sadis.
“Bahkan VOC pun tak sesadis ini. Tugas Desa itu bukan memungut pajak,” tegasnya.
Seperti yang diketahui sebanyak 7 desa yang berada di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota, menerima surat terkait pengembalian proposal pengajuan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022. Pasalnya, dalam surat yang dikirimkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro kepada Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Camat itu, terdapat dua substansi pokok.
Dijelaskan dalam surat dari DPMD nomor: 140/1913/412.211/2022 menyatakan menindaklanjuti surat Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, nomor: 900/2008/412.303/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal pengembalian proposal pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 yang pada pokoknya mendasarkan pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, nomor: 973/2419/412.304/2022, tanggal 26 Oktober 2022 dengan substansi sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu syarat penyaluran ADD, BHPD dan BHRD tetap memperhatikan realisasi penerimaan PBB P2 sesuai target kinerja yang telah ditetapkan; dan
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka pemohonan penerbitan SPP, SPM yang diajukan DPMD Kabupaten Bojonegoro melalui surat nomor: 414.2/1716/412.211/2022 dan nomor: 414.2/1748/412.211/2022 yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2022 dikembalikan. (Bim/red).