Reporter: Redaksi SuaraBojonegoro
SuaraBojonegoro.com – Tidak sedikit oknum yang diketahui berprofesi sebagai wartawan menjadi bagian dari pelaksanaan Proyek yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro. Sementara Fungsi Pers adalah sebagai Informasi, Pendidikan Hiburan, Dan juga kontrol Sosial dalam pelaksanaan pemerintahan salah satunya.
Sehingga dalam pelaksanaan profesinya Wartawan atau pers melaksanakan dengan independen, dan mampu sebagai salah satu fungsi kontrol sosial guna peningkatan pelaksanaan pemerintahan yang baik, dan pers tidak terkesan berpihak karena sudah terkekang dengan pekerjaan yang menggunakan anggaran dari pemerintah.
Hal ini terkuak, adanya beberapa oknum pers atau wartawan di Bojonegoro yang sengaja ikut kegiatan pekerjaan Proyek yang menggunakan uang berasal dari APBD, dan hal ini menjadi pertanyaan dari sebagian masyarakat, tentang sikap fungsi kontrol sosialnya apakah bisa independen dan menyampaikan kritikan terhadap pemerintah dan pelaksanaan pemerintahan yang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kabupaten Bojonegoro Dedi Mahdi menyampaikan bahwa hal tersebut sangat disayangkan jika memang ada oknum Pers yang ikut bekerja dalam sebuah Proyek pemerintahan dengan menggunakan anggaran APBD.
“Tentu sangat disayangkan, karena tugas jurnalis atau pers salah satunya memiliki fungsi kontrol sosial, jika memang ada oknum wartawan yang bermain proyek atau ikut bekerja di Proyek APBD maka bisa jadi dia Menyalahgunakan profesi tersebut,” Jelas Dedi. Kamis (3/11/2022).
Sehingga dijelaskan oleh pria yang juga Wartawan Televisi ini, bahwa Itulah kenapa jurnalis dituntut untuk independen dan berpihak pada kepentingan publik, Sehingga dalam menjalankan fungsinya benar benar bisa memberikan manfaat kepada publik, sesuai tujuan Pers.
“Jika tidak ya bisa jadi untuk kepentingan pribadi demi mendapatkan proyek dari APBD,” Tegasnya.
Dedi juga memaparkan Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik berupa lisan maupun tulisan. Oleh karena itu, fungsi pers selain untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Berdasarkan definisi pers di atas, hal ini dapat dipahami bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.
Pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Menurut pasal 33 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial,” Pungkas Ketua AJI Bojonegoro ini. (Red/SB)