Kades Campurejo Tegaskan Tidak Ada Pajak Yang Dikemplang

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com  Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Edi Sampurno, menepis isu terkait dengan uang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan Perkotaan (PBB P2) yang dipergunakan perangkat desanya yang mencapai Rp 70 juta. Jumat (21/10/22).

“Iya ada tapi bukan dikemplang,” katanya.

Dalam hal ini Edi Sampurno, menjelaskan jika di tahun 2020 Desa Campurejo, tidak mampu melunasi PBB P2 sehingga Pemkab menahan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Campurejo. Dirinya menuturkan jika permasalahannya adalah pihaknya mengeluhkan terkait dengan mahalnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Setelah saya ajukan ke Bapenda, itu bisa diproses pengajuan kalau dilunasi. Lawong ini masalah kok,” katanya.

Baca Juga:  Ratusan Perangkat Desa Dan Kepala Desa Duduki Gedung DPRD

Karena hal tersebut adalah milik desa, Edi Sampurno, selaku kepala desa menegosiasi hingga ke kejaksaan. Dirinya menuturkan jika proses ke Kejaksaan tersebut bukan dalam rangka pemeriksaan akan tetapi mediasi untuk menemukan titik temu.

“Bukan pemeriksaan tapi mediasi,” ujarnya.

Kepada Kejaksaan, Edi Sampurno, juga minta bantuan untuk mencairkan kekurangan uang ADD Desa Campurejo. Dalam kesempatan ini pria yang akrab disapa Pak Edi, ini menegaskan bahwa ada pernyataan kesanggupan untuk penyelesaian secara bertahap.

“Dan ada pembayaran jadi bukan dikemplang perangkat desa,” pungkasnya. (Bim/red).