SuaraBojonegoro.com – Operasi (Ops) Zebra Semeru 2022 memasuki hari ke sepuluh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Kasat Lantas, AKP Rizal Nugra Wijaya, SIK mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi yang diberi nama Gerakan Untuk Mendukung Keamanan, Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Geruduk Kamseltibcarlantas). Tujuan dari sosialisasi dan edukasi ini adalah memberikan imbauan kepada para pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas khususnya dikalangan pelajar. Serta meningkatkan disiplin para pelajar dalam berlalu lintas sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamselcibcarlantas).
Lanjut Kasat, Satlantas Polres Bojonegoro mensasar ke sekolah-sekolah karena angka kecelakaan lalu lintas tercatat masih menjadi salah satu penyebab kematian utama di Indonesia. Bahkan, sepertiga diantaranya diketahui sebagai pengendara berusia 15 hingga 24 tahun.
“Dengan adanya program Geruduk Kamseltibcarlantas ini, dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar untuk lebih tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya yang benar. Pengendara pemula rentan terlibat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat, AKP Rizal Nugra Wijaya kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis(13/10/2022).
AKP Rizal menambahkan kegiatan Geruduk Kamseltibcarlantas akan dilaksanakan secara berkala. Demi menekan angka kecelakaan yang melibatkan pengendara di usia dini, menurutnya diperlukan pengenalan laik etika saat berkendara di jalan. Kasus kecelakan berawal dari pelanggaran.
“Seperti diketahui, kecelakaan itu awalnya tentu dari pelanggaran,” imbuhnya.
Data yang dihimpun oleh awak media ini, kegiatan Geruduk Kamseltibcarlantas dilaksanakan di beberapa sekolah antara lain SMAN 1 Dander, SMAN 4 Bojonegoro, SMKN 4 Bojonegoro, SMAN 1 Baureno, SMAN 1 Kepohbaru, MTSN 2 Bojonegoro.
Pihaknya juga menjelaskan ada beberapa tindakan yang diterapkan pada para pelanggar lalu lintas.
Diantaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari 1 orang.
Kemudian, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
“Kepada masyarakat saat berkendara di jalan raya tetap memperhatikan dan mematuhi aturan, rambu-rambu dan marka jalan sehingga dapat menekan akan potensi kecelakaan lalu lintas serta menghargai pengendara lainnya,” pungkas AKP Rizal (red/Lis)