Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Di Bekuk Sat Reskrim Polres Tuban

TUBAN, SuaraBojonegoro.com – Pelaku yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi tanpa izin dari pemerintah kembali dibekuk Saat Reskrim Polres Tuban.

Kali ini, anggota Satreskrim Polres Tuban membongkar penimbunan BBM jenis solar di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Kasus tersebut terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya bisnis merah tersebut.

Dalam aksinya, pelaku diduga menimbun BBM solar subsidi itu untuk dijual lagi bersama komplotannya ke sejumlah pekerja proyek dan industri. Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti terkait penyalur solar ilegal tersebut karena masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi.

“Masih diperiksa beberapa saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Selasa (20/9/2022).

Bisnis BBM ilegal itu sempat merasa resah masyarakat, dan anggota melakukan penggerebekan dilokasi kejadian pada Rabu malam dini, (15/9/2022).

Baca Juga:  Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 4 Kali, Pria Ini Harus Meringkuk Ditahan Polisi

Dari lokasi, anggota mengamankan barang bukti berupa kendaraan pick up L300 bernopol S8142 UB dan 12 drum berisi solar. Serta identitas diduga pelaku belum diungkap polisi lantaran masih dalam pengembangan kasus.

“Masih diperiksa kasusnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Berdasarkan sumber terpercaya, modus pelaku penimbunan BBM ilegal itu dengan cara membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Semanding dan SPBU Plumpang. Dimana, komplotan itu membeli solar subsidi dengan membawa surat keterangan dari desa dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian.

Lalu, solar subsidi yang dibeli dari SPBU tersebut diangkut menggunakan mobil L300 untuk ditimbun tanpa ada izin pemerintah. Kemudian dijual kembali dengan harga industri ke sejumlah pihak.

Baca Juga:  131 Tersangka Dari 121 Kasus Operasi Pekat Semeru 2021 Diamankan Polres Tuban

Sebatas diketahui, pada bulan kemarin anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang berada di gudang milik Saiful Alfdhon di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Dalam kasus itu polisi menetapkan satu tersangka yakni pemilik gudang dan untuk sementara belum dilakukan penahanan. Serta diamankan barang bukti dua drum besar atau bull yang berisi 900 liter solar subsidi dari sisa penjualan.

“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bancar,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Rabu 7 September 2022. (man/red)