Orang Tua Korban Dugaan Pencabulan di Tuban Minta Kepastian Hukum

Reporter: Putut Sugiharto

TUBAN, SuaraBojonegoro.com – Kasus dugaan pencabulan yang dialami bocah perempuan dibawa umur yang Tinggal di Kecamatan, Grabagan, Kabupaten Tuban, nampaknya perlu perhatian serius dari pihak institusi terkait, khususnya Polda Jatim maupun Mabes Polri.

Pasalnya, Menurut Ani Widayati, selaku kuasa hukum korban bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur sebut saja mawar (13) ke Polda Jatim pada tanggal 15 November THN 2021 dengan terbit bukti lapor no TBL/B/588.OL/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Kami sudah melaporkan ke Polda Jatim Tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawa umur pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI no 17 THN 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 yang diduga dilakukan oleh inisial F, anak dari pengasuh Salah Satu Ponpes di Kecamatan Grabagan,” Ujar Ani dalam pers rilisnya, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:  Ratusan BB Tindak Pidana Umum Yang Sudah Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan

Kuasa hukum korban juga menjelaskan bahwa selain terbit bukti lapor, korban juga sudah dilakukan visum di rumah sakit Bhayangkara dan juga dikonseling oleh PPT Jatim.

“Hasil visum memang terjadi kerusakan dan kemungkinan kejadian sudah dilakukan sejak lama dan berkali-kali,” jelasnya.

Kemudian karna locus delicti nya di kecamatan Grabagan maka perkara dilimpahkan ke polres Tuban pada tanggal 18 November 2021 dengan nomor B/747/XI/2021/satreskrim perihal tentang pemberitahuan perkembangan penelitian laporan yang mana kemudian dilakukan penyelidikan.

“Pada tanggal 31 Januari 2022 kami menerima sp2hp nomor B/90/2022/satrekrim yang isinya proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan,” tandas Ani Widayati.

Dalam kesempatan sama, keluarga korban pada awak media ini mengeluhkan terkait lambannya aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  UNIROW TUBAN GELAR SNASPPM KE-VIII

“Sudah satu tahun dan katanya sudah naik ke penyidikan tapi kok sampai sekarang terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Apa karena kami ini orang tidak mampu dan yang kami laporkan itu anaknya orang kaya punya pondok pesantren hingga sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasan,” bener orang tua korban.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, namun masih giat di Kejaksaan dan belum bisa menjelaskan terkait kasus tersebut. (Put/SAS)