Camat dan Kasi Pem serta Kasi PMD Balen di Periksa Kejaksaan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana APBdes Mulyorejo

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah dilaporkan oleh warganya ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait proyek pembangunan jalan lingkungan desa di RT 01, RW 01 Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, melalui Dana Desa yang diduga ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut, akhirnya Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan tindak lanjut dan hari ini melakukan pemanggilan terhadap tiga pejabat kecamatan Balen, Selasa (6/9/2022).

Adapun ketiga orang yang dipanggil diantaranya adalah Camat, Kasi Pem, dan Kasi PMD Kecamatan Balen, guna dimintai keterangan atau klarifikasi terkait anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBDes senilai Rp210 juta tahun anggaran 2021.

Dikonfirmasi awak media, Kasi Intel Kejaksaan Bojonegoro, Reza W, membenarkan pemanggilan tersebut. “Hari ini kita lakukan klarifikasi terhadap tiga orang,” kata Reza.

Baca Juga:  Inilah Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sampai Dengan Juli 2023

Disampaikan juga bahwa klarifikasi atau konfirmasi dilakukan seputar soal pelaporan warga Desa Mulyorejo terkait anggaran DD tahun 2021 tersebut yang belum terealisasi pelaksanaanya dalam laporan tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa  Adanya dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Tahun Anggaran 2021 yang menyebabkan Kerugian sekitar Negara Rp. 210.000.000, oleh warga desa Mulyorejo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui surat pengaduan yang ditanda tangani dua orang pelapor tertangal 2 Juni 2022.

Dalam surat pengaduan atau laporan tersebut Menyebutkan Dugaan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2021 Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sekitar Rp 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) bersumber dari transfer Dana Desa (DD) yang semestinya dana tersebut untuk Pembangunan Dan Peninggian Jalan Lingkungan RT 01 Desa Mulyorejo sebagaimana tertera dalam APBDes Desa Mulyorejo.

Baca Juga:  Setelah Perangkat Desa, Kini Giliran Warga Deling Di Periksa Kejari Bojonegoro

Jalan lingkungan RT 01 RW 01 Desa Mulyorejo baru dikerjakan padahal anggaran proyek tahun 2021.
Sebelumnya dugaan kasus korupsi dana desa tersebut telah dilaporkan oleh warga desa Mulyorejo pada bulan Juni 2022 lalu. Karena dalam APBDes terdapat rencana kegiatan pembangunan di lingkungan jalan RT 01, RW 01, tetapi hingga pelaporan ke kejaksaan dilakukan pekerjaan pembangunan belum dilaksanakan. Dan Setelah dilaporkan ke kejaksaan, proyek tersebut baru dikerjakan. (SAS/Red)