SuaraBojonegoro.com – Anugerah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022 untuk ketiga kalinya kembali digelar. Ajang tahunan ini bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Hukum Online. Terdapat 5 kategori besar dalam Anugerah MA Tahun 2022 yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation), Kinerja Layanan Eksekusi dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Termasuk memberi penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi terbaik yang melaksanakan fungsi pembinaan dengan jumlah satuan kerja (pengadilan) nominasi terbanyak.
Dalam anugerah ini, Rektor Universitas Bojonegoro, Dr. Tri Astuti Handayani sebagai seorang advokat menyabet Juara I Advokat Pengguna Elektronik Peradilan.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi MA setinggi-tingginya terhadap pengadilan-pengadilan, advokat, serta para hakim mediator yang telah secara aktif menerapkan kebijakan E-Litigasi, Gugatan Sederhana, dan Mediasi di Pengadilan,” ungkap Dr Tri Astuti Handayani, Jum’at (19/8/2022).
Rektor perempuan ini menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas penghargaan yang telah diterimanya. Menurutnya, Anugerah MA tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena bertambahnya 2 kategori baru yakni Kinerja Layanan Eksekusi dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Dr Tri Astuti Handayani mengatakan jika pengelompokan masing-masing kategori sebelumnya berdasarkan kelas-kelas pengadilan, kini disesuaikan berdasarkan banyaknya jumlah beban perkara pengadilan di 3 lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.
“Sebagai advokat, kita harus mengedepankan the have not dalam pelayanan orang-orang yang tidak mampu dan harus memberikan pelayanan yg terbaik, baik dalam kasus pidana maupun kasus perdata,” pesan Rektor perempuan ini.
Ibu Nanin, akrab disapa juga menyampaikan terimakasih rekan-rekan civitas akademika Bojonegoro atas supportnya, dengan harapan Tim Advokat bisa memberikan pelayanan terbaik dalam menangani perkara-perkara perdata maupun perkara pidana. (Red/Lis)