Oknum Pejabat Kejaksaan Bojonegoro Yang Diduga Sodomi Paksa Terancam Di Copot

Reporter : Sasmito Anggoro

SuarqBojonegoro.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati yang membenarkan adanya sodomi paksa oleh Oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dirinya akan melakukan tindakan tegasĀ  terhadap Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH yang diduga melakukan sodomi terhadap seorang remaja laki-laki. Dan saat ini diamankan di Polres Jombang.

Kajati Jatim mengatakan kepada awak media bahwa jika memang terbukti bersalah dirinya tak akan pandang bulu pada seluruh jajarannya bila hal serupa terjadi dan tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut.

Dirinya selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH. Saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Belum Minta Pendapat Hukum Terkait Tunda Bayar Proyek 2018

“Kita juga akan copot jabatannya dengan tujuan pemeriksaan bisa berjalan objektif, dan jika yang bersangkutan terbukti bersalah Mia mengaku tidak akan segan-segan untuk memecat AH sebagai jaksa,” tegasnya, Kamis (18/8/2022).

Dia akan mencopot sementara dan segera diberhentikan. Apabila terbukti, sesuai regulasi, bisa dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Artinya, pihaknya tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang bersalah.

Dirinya juga membenarkan telah terjadi penangkapan pada pria berinisial AH yang bertugas sebagai Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro, AH dibekuk polisi di hotel sentral Jombang usai mendapatkan adanya laporan dari masyarakat. Penangkapan itu terjadi berlangsung pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.35 wib.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Bojonegoro Panggil Kades dan Timlak BKD Tanggungan

Terkait proses hukum, kejaksaan masih akan menunggu hasil pemeriksaan polisi. Mia juga sudah mengutus Kajari Bojonegoro dan Kajari Jombang memantau jalannya proses hukum terhadap AH. (SAS/Red)