Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Dengan adanya program pemerintah terkait keperuntukkan pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), Polres Bojonegoro terus melakukan pengawasan dan juga sosialisasi disetiap SPBU yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana, bahwa Sesuai dengan aturan PP Peraturan Pemerintah Nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan pendistribusian harga jual eceran BBM Subsidi di sebutkan bahwa penyaluran itu bisa dipergunakan untuk usaha pertanian, atau kelompok tani, dalam melakukan usaha tani dan tanaman pangan, hortulikultura, dan perkebunan, dengan luasan 2 (dua) hektar, adapun estimasi pembelian perhari adalah sebanyak 20 liter BBM.
Sedangkan untuk pembelian BBM bersubsidi guna keperluan pertanian non komersial yaitu dengan menyertakan surat rekomendasi dari kades dan SKPD kabupaten kota yang membidangi pertanian.
“Sehingga jelas setiap konsumen yang akan melakukan pembelian BBM di SPBU harus dipastikan oleh petugas SPBU kegunaan dan peruntukkan sesuai dengan peraturan pemerintah,” Ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Disampaikan juga bahwa melalui jajarannya selalu mengingatkan kepada pihak pihak SPBU untuk melayani para konsumen yang melakukan pembelian dengan kebutuhan sesuai peruntukkannya yaitu untuk kepentingan pertanian dan perkebunan sesuai peraturan pemerintah, dan untuk tidak disalah gunakan sehingga pihaknya terus melakukan pengawasan dengan seksama.
“Kami menghimbau betul agar BBM bersubsidi tersebut digunakan sesuai keperuntukkanya, bukan untuk komersil atau disalahgunakan,” Tegas AKP Girindra.
Jika mengetahui terjadinya dugaan penyimpangan yang terjadi dengan pembelian yang melebihi batas ketentuan kuota untuk pertanian atau perkebunan, dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah, maka kami tidak segan segan akan menindak tegas sesuai UU yang berlaku apabila ada penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. (SAS/Red)