Desa Penerima BKKD 2022 Di Kecamatan Ngasem Diduga Ada Yang Mengarahkan Ke Satu Rekanan

Reporter: Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Beredar kabar bahwa desa penerima BKKD Tahun 2022 untuk Pekerjaan Pengaspalan Jalan diduga ada yang mengarahkan agar Desa desa penerima BKKD tersebut untuk menyerahkan proses pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada salah satu PT atau rekanan yang ada di Bojonegoro.

Berdasarkan narasumber yang ditemui oleh SuaraBojonegoro.com, menyampaikan bahwa kepala-kepala desa penerima BKKD tersebut dikumpulkan di Kantor Kecamatan Ngasem, kemudian di tawarkan  kerjasama untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut oleh salah satu PT atau Rekanan, ” Sifatnya ini tidak paksaan, kalau mau bergabung silahkan, klo tidak pun tidak ada masalah,” tutur narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, ketika di wawancara awak media, Senin (18/07/2022).

Baca Juga:  Aman, Polsek Balen Sampaikan Bahwa Itu Tak Lepas Dari Peran BKP, Serta Ada Sosok Mas Pur

Narasumber tersebut juga menyampaikan bahwa jika sebenarnya kades-kades ini keinginanya melaksanakan pekerjaan lewat proses lelang terbuka sesuai dengan aturan, tetapi bagaimana lagi, ini ada arahan, dan hingga kini pun belum ada kelanjutan dari arahan tersebut, ketika di tanya lebih lanjut, apakah akan mengikuti arahan itu, narasumber ini enggan menjelaskan lebih lanjut.

Perlu diketahui desa-desa penerima BKKD Tahun 2022 di kecamatan Ngasem adalah Desa Bareng, Butoh, Dukohkidul, Jampet, Mediyunan, Ngadiluwih, Sambong, dan Trenggulunan. Semuanya adalah proyek pekerjaan pengaspalan jalan.

Sementara itu, Camat Ngasem Iwan Sofyan ketika dikonfirmasi terkait adanya hal tersebut, pihaknya menjawab bahwa tidak ada pengarahan bagi para Timlak atau Kepala Desa untuk ke salah satu rekanan, bahkan Camat Ngasem mengakui untuk pengerjaan proyek BKKD diserahkan kepada Desa Masing masing dan mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga:  Dua Kendaraan Terlibat Laka Lantas Di Wilayah Balen Bojonegoro

“Kabar tersebut tidak benar, dan saya sudah menyarankan kepada pihak Desa untuk menentukan rekanan masing masing sesuai aturan yang ada,” Kata Iwan.

Dia juga menyebutkan bahwa apapun urusan BKKD pihak kecamatan tidak bisa melakukan intervensi ataupun mengatur, semua proses dikembalikan dan diserahkan ke Desanya masing masing. (put/Red)