Sebanyak 1.580 Wanita di Bojonegoro Rela Menjanda, Salah Satunya Faktor Tak Puas Di Ranjang

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 1.580 wanita di Bojonegoro mendapatkan predikat janda setelah mendapatkan keputusan hukum di Pengadilan negeri Bojonegoro, setelah melalui persidangan baik gugatan atau tergugat kasus cerai.

Jumlah ini merupakan hasil putusan Pengadilan Agama sejak bulan Januari hingga Juni 2022 ini, dan rata rata perceraian mereka terjadi setelah persoalan masalah hubungan biologis dan juga masalah ekonomi.

Disampaikan oleh Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, bahwa gugatan kebanyakan dilakukan oleh laku laki akibat persoalan ekonomi yang memperngaruhi persoalan Ranjang.

“Kebanyakan ada pasangan yang tidak puas di Ranjang, kemudian memperngaruhi banyak stres dirasakan suami karena tuntutan kebutuhan hidup,” Ujar Sholikin Jamik kepada Media SuaraBojonegoro.com, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:  Akibat Tak Puas Di Ranjang, 11 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya

Sehingga kebutuhan ekonomi yang sangat tinggi, dipastikan menjadi dampak suami tidak mampu memberikan kepuasan dalam hubungan seks kepada istrinya, seperti ejakulasi dini yang berpengaruh dalam hubungan biologis suami istri, sehingga istri banyak menguggat cerai dengan alasan ketidak puasan tersebut. (SAS/Red)