Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Ketua DPC PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Kabupaten Bojonegoro, Sunaryo Abumain mengecam adanya putusan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby pada hari ini. Kamis (23/6/2022).
Sunaryo Abumain atau biasa disebut Mbah Naryo menilai putusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dikatakan juga oleh Mbah Naryo bahwa Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum, kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.
“Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama. Adapun Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam, Sehingga saya mengecam adanya memperbolehkan nikah beda agama ini” Terangnya.
Dan menurutnya bahwa Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dibeberkan pula tentang peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ‘Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu’.
“UU Perkawinan tersebut menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama,” tanbahnya.
Dan menurut Pria yang juga Ketua DPC Perari ini, bahwa Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya.
“Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” tegasnya.
Sebelumnya, Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby mengesahkan pernikahan beda agama dari pasangan RA yang beragam Islam, dengan EDS yang beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022 namun ditolak saat hendak mencatatkan pernikahan ke Dinas Catatan Sipil. Oleh karena itu, RA dan EDS mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. (Red/SAS/Lis)