Hanya 17 Desa Yang Menerima BKD Tahap II Dari 280 Desa di Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Bantuan Keuangan Desa (BKD) lanjutan kegiatan tahun anggaran 2021 yang bersumber dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 kembali berpolemik. Dari data yang dihimpun media ini, Dari penerima BKD tahun 2021 terdapat 280 desa yang menerima program BKD akan tetapi di tahun 2022 ini hanya terdapat 17 desa dari 11 kecamatan yang akan menerima program BKD lanjutan dari tahap I tahun 2021. Senin (20/05/22).

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa se-Indonesia (Papdesi), Samudi mengkritik keras akan program BKD tersebut. Menurutnya program BKD yang seharusnya baik untuk percepatan dan pemerataan pembangunan di tingkat desa faktanya cenderung dipolitisasi oleh penguasa.

Baca Juga:  PKL Ansor, Diharapkan Menjadi Kader Militan Berperadaban

“Hal itu nampak jelas terlihat dari di abaikannya Musrembangdes maupun Musrenbangcam,” katanya.

Kepada suarabojonegoro.cpm, Samudi, menegaskan Musrenbang yanng tujuannya untuk menerima usulan dari kebutuhan desa di abaikan. sehingga kebijakan penyaluran BKD cenderung tebang pilih dan tanpa kriteria yang jelas.

“Yang lebih parah tindakan diskriminasi ini terkesan diabaikan dan di acuhkan oleh lembaga DPRD yang seharusnya mempunyai kewenangan dalam pengawasan,” ujarnya.

Lebih jauh pria berkepala plontos ini mengaku jika program BKD ini dapat memicu kecemburuan antar desa penerima BKD. karena dari ratusan baru 17 desa yang di cairkan.

Sementara desa lainnya belum. Padahal hampir semua desa penerima BKD tahun 2021 mempunyai problem yang sama. yaitu masih ada nya kewajiban pada pihak ke 3,” tegasnya.

Baca Juga:  Inilah Target Gubernur Jatim Untuk Kurangi Angka Kemiskinan di Bojonegoro

“Hal itu semakin menjelaskan pada kita semua bahwa BKD ini cenderung amburadul dan minim pengawasan,” ucapnya.

Sementara itu melalui sambungan WhatsAppnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Retno Wulandari, menuturkan jika penerima BKD tahun 2022 ini secara bertahap dan persyaratan sudah sesuai.

“Secara bertahap nggih, jika persyaratan sudah sesuai, maka akan proses pencairan tahap ke 2,” pungkasnya. (Bim/SAS)