Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Ulah pria Tua yang bernama Salim (52) warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabuoaten Nganjuk, yang saat ini berdomisili di Kecamatan Dander sungguh keji, karena tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun yang masih Anak Tirinya.
Kejadian ini terjadi pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib didalam kamar rumah korban dan Kejadian terakhir Pada bulan Oktober April 2022 sekira pukul 07.00 Wib yang juga dilakukan didalam kamar rumah korban, yang mana Saat itu korban sedang bermain disekitar rumahnya dan saat itu tersangka yang masih merupakan ayah tiri korban, datang kerumah dan pada saat itu melambaikan tangan dan memanggil kepada korban.
“Karena pada saat itu yang memanggil adalah ayah tirinya kemudian korban langsung masuk kerumah lalu tersangka menyuruh korban masuk ke kamar serta tersangka menutup pintu kamar dan duduk di kasur bersebelahan dengan korba. Dan melakukan bujuk rayunterhadap.korban,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menggelar Pers Rilis bersama awak media dihalaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/6/2022).
AKBP Muhammad yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Giri Wardhana juga menerangkan bahwa Tersangka ini juga menawarkan paket data sebagai ungkapan bujuk rayu terhadap korban dan melarang korban bilang kepada Ibu serta kakek dan nenek korban, kemudian korban disuruh terlentang kemudian tersangka melakukan tindakan asusila dan pencabulan terhadap korban.
“Setelah selesai melakukan pencabulan tersangka keluar kamar lalu menuju belakang rumah untuk memberi makan ternak sedangkan korban bermain lagi diluar rumah dan perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali diwaktu yang berbeda dan tempat yang sama,” Ujar Kapolres.
Kemudian mengetahui kejadian tersebut, Ibu Korban melaporkan kejadian itu Ke Polres Bojonegoro dan pihak Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa Salim telah melakukan perbuatan tidak senonoh atau cabul terhadap anak tirinya.
“petugas kepolisian polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap pelaku selanjutnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada rumahnya, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut,” lanjut AKBP Muhammad.
Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah rok panjang warna hitam, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna hitam, dan 1 (satu) buah kaos dalam warna putih, serta (satu) buah celana dalam warna pink.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro juga mengingatkan kepad apara orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak anaknya dari ancaman orang orang sekitar yang dapat mebahayakan bagi anak mereka. (Sas/Red)