Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Adanya dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Tahun Anggaran 2021 yang menyebabkan Kerugian sekitar Negara Rp. 210.000.000, oleh warga desa Mulyorejo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui surat pengaduan yang ditanda tangani dua orang pelapor tertangal 2 Juni 2022.
Dalam surat pengaduan atau laporan tersebut Menyebutkan Dugaan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2021 Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sekitar Rp 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) bersumber dari transfer Dana Desa (DD) yang semestinya dana tersebut untuk Pembangunan Dan Peninggian Jalan Lingkungan RT 01 Desa Mulyorejo sebagaimana tertera dalam APBDes Desa Mulyorejo.
Disebutkan juga bahwa Dana tersebut sudah di cairkan oleh PemDes dan dilampirkan bukti RPD pencairan Dana Desa 2021 tahap pertama, akan tetapi sampai hari ini mei 2022 dana tersebut tidak di gunakan atau di belanjakan sesui dengan perntah APBDes Desa Mulyorejo yaitu untuk Pembangunan dan Peninggian Jalan Lingkungan Rt 01.
Pelapor menduga ada penyelewengan Dana Desa Anggaran 2021 oleh oknum PemDes Mulyorejo sebesar Rp. 210.000.000.
Dikonfirmasi awak media SuaraBojonegoro.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Edward Nabaho membenarkan adanya pelaporan dari Warga Mulyorejo, Kecamatan Balen ke kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Laporan sudah kami terima dan kami lakukan telaah dulu dari laporan tersebut sebelum ke tahap berikutnya,” jelas Edward.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mulyorejo, H. Subkhan ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut melalui akun Wathsappnya tidak memberikan jawaban sama sekali terkait laporan atau pengaduan ke kejaksaan tersebut. (SAS/Red)