DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Tertutup, Dan Wartawan Dilarang Meliput

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Rapat Tertutup ini digelar oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro dengan agenda penyelarasan pokok pikiran (pokir) tahun 2023, Karena alasan tertutup ini, hingga wartwan yang melakukan liputanpun harus menerima perlakuan pelarangan peliputan. Selasa (17/5/2022).

Salah seorang Staf sekwan bahkan menghalangi wartawan saat melakukan peliputan dari celah pintu yang terbuka.

Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro, Edy Susanto bahwa Adanya rapat kerja yang digelar di ruang paripurna DPRD itu berlangsung secara tertutup, tersebut sesuai dengan keputusan pimpinan rapat.

“Keputusan pimpinan rapat, rapat internal,” Terang Edy Susanto saat melakukan konfirmasi kepada dirinya.

Dengan adanya pembahasan penyelarasan pokir antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Bojonegoro yang dilakukan secara tertutup itu, sejumlah wartawan juga dilarang meliput.

Baca Juga:  Rapat Banggar Alot, Terjadi Perdebatan Antara Bupati dan Anggota Banggar

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro Dedi Mahdi Assalafi mengatakan, rapat pembahasan uang negara dan perencanaan program pembangunan daerah sudah seharusnya tidak dirahasiakan ke publik, Rabu (18/5/2022).

“Karena ini pembahasan soal anggaran yang berasal dari uang rakyat dan kegunaannya untuk apa, Publik wajib tahu perencanaan program pembangunan daerah,” Kata Dedi.

Dengan adanya rapat tertutup tersebut, Dedi juga mempertanyakan, Padahal, dalam keterbukaan anggaran sesuai PP 45 tahun 2017 tentang partisipasi publik mengamanatkan, kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan partisipasi publik salah satunya dalam perumusan kebijakan anggaran.

“Partisipasi publik yang dimaksud, adalah dalam proses penyusunan anggaran di ekskutif maupun pada saat perumusan regulasi anggaran dalam perda di legislatif, Pemerintah daerah termasuk DPRD diwajibkan untuk mempublikasikan dokumen rencana-rencana tersebut kepada publik secara luas,” tegas wartawan TV ini.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Mantan Wartawan, Soal Pelarangan Liputan Bagi Wartawan Di Acara Pelantikan Pj. Sekda

Sementara itu, Komisi Informasi Jawa Timur menanggapi adanya rapat kerja tertutup yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro. Rapat tertutup terkait penyelarasan pokok pikiran (pokir) tahun 2023, dan menurut Koord Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jawa Timur, A Nur Aminuddin mengatakan, pada dasarnya rapat anggaran terkait dengan kepentingan publik sesuai dengan peraturan daerah yang tentunya sudah terjadwal dengan sistematis.

“Publik harus mengetahui Jadwal agenda rapat tersebut,” Kata A Nur Aminudin, Rabu (18/5/2022).

Lanjut Aminudin, bahwa bisanya penyerapan aspirasinya sudah melalui musdes, musrenbangcam, dan musrenbangkab. Hal tersebut dilakukan secara terbuka. Sedangkan, jika ada mekanismenya diatur secara tertutup tentunya harus ada dasar hukumnya yang jelas. (SAS/Red)