Terkait Polemik Permintaan Sertifikat Oleh Kades Bakalan Dari Warganya Ini Kata Dosen FH Unigoro

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Polemik Pengambilan Sertifikat yang dibawa Mbah Wati atas nama Sarip P Sarinah yaitu saudara kandung Mbah Wati yang sudah meninggal dunia 7 tahun lalu, oleh Kades (Kepala Desa) Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro pada 7 Nopember 2021 lalu, menjadi polemik bagi keluarga Mbah Wati, setelah sertifikat tersebut diminta oleh Kades dengan alasan diberikan kepada ahli waris yaitu anak angkat almarhum Sarip.

Menanggapi adanya pengambilan sertifikat dari saudara kandung atas nama sertifikat, yaitu Mbah Wati dan alasan pewaris sah adalah Anak Angkat Almarhum Sarip saudara kandung Mbah Wati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) Mohammad Mansur, SH, MH, mengatakan bahwa Apabila pewaris (pemilik harta waris) beragama Islam dan ahli warisnya beragama Islam, maka diterapkan Hukum Waris Islam.

Baca Juga:  Kuliah Praktisi Hukum Unigoro, Soroti Kebijakan Pemda dalam Mitigasi Krisis Iklim

Sehingga, menurut Mochamad Mansur, dalam hukum kewarisan Islam anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya, Kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya.

“Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya,” Ujar Mochamad Mansur, Senin (9/5/2022).

BERITA TERKAIT: Polemik, Kades Bakalan Kecamatan Tambakrejo Ambil Sertifikat Hak Milik Dari Warganya

Dilanjutkan oleh Pria yang juga Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Bojonegoro ini, Walaupun tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat untuk mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya, Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a) :”Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya”.

Baca Juga:  PMB Unigoro Jalur Reguler Dibuka, Ada Program RPL Tipe A Bagi Pekerja

Disamping itu yang harus dibuktikan adalah apakah proses pengangkatan anak tersebut  dilakukan didepan persidangan Pengadilan atau tidak. “Dan apakah sudah ada akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang menerangkan bahwa anak tersebut menjadi anak angkat dari orang tua angkatnya atau tidak,” Tukas Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Sebelumnya diberitakan terkait bahwa Seorang bernama Sarip yang sudah almarhum Dan memiliki sertifikat kemudian dibawa oleh Saudara Kandungnya serta tanahnya dikelola oleh saudara kandungnya Sarip bernama Mbah Wati, namun oleh Kades Bakalan Subari diminta dan diberikan kepada anak angkat Sarip bernama Slamet Fauzi yang menjabat juga sebagai Kasun di Desa Bakalan. (SAS/Red)