Sukur Priyanto: THR Untuk PNS Pemkab Bojonegoro Minta Dicairkan Sebelum Lebaran

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Belum diterimanya THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran Idul Fitri 2022 bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingkungan Pemkab Bojonegoro, hingga hari ini, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto meminta agar Pemkab Bojonegoro segera membayarkan sebelum Idul Fitri.

Kepada awak media ini, Sukur menjelaskan bahwa THR Idul Fitri ini sangat ditunggu oleh mereka PNS dan juga keluarganya guna kepentingan lebaran atau yang lainnya, sehingga jika memang ada persoalan masalah THR yang belum diterimakan ini untuk diselesaikan oleh Pemkab Bojonegoro.

“THR ini adalah hak yang harus diberikan sehingga jika ada masalah baik administrasi atau yang lain sehingga menjadi kendala bagi pencairan THR bagi PNS Pemkab Bojonegoro agar segera dicari jalan keluarnya,” Ungkap Sukur Priyanto, Jum’at (29/4/2022).

Baca Juga:  Polemik Pungutan di Sekolah, Sukur Minta Sekolah Harus Benar Benar Gratis Agar Tidak Ada Konflik Pungutan

Lebaran yang tinggal 3 hari lagi ini diharapkan THR bagi PNS sudah terbayarkan, Sukur sendiri mengaku persoalanya dimana terkait belum adanya pembayaran THR bagi PNS di Lingkungan Pemkab Bojonegoro ini, namun karena hal tersebut sangat dinanti oleh Para PNS sehingga harus segera dibayarkan.

Sebelumnya dikabarkan bahwa THR untuk PNS dilingkungan Pemkab Bojonegoro hingga hari ini belum cair dan diterima, sehingga terdapat kekhawatiran bahwa THR tersebut tidak akan cair sebelum lebaran tahun 2022 ini, karena sudah terdapat libur dikalangan PNS.

Sebelumnya juga diberitakan, seperti yang dilansir dari tribunews.com bahwa pemerintah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada Aparatur Negara dan Pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga:  Ada Dewan yang Molor, Rapat Paripurna di Tunda

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ketiga belas dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional. (SAS/Red)