Ini Kata Hakim Persidangan Pra Peradilan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabup

SuaraBojonegoro.com  – Sidang Gugatan Pra Peradilan terkait adanya Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang dikeluarkan oleh Polda Jatim yang diajukan oleh Budi Irawanto, Selaku wakil Bupati Bojonegoro di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini kembali digelar. Senin (25/4/2022)

Dalam persidangan tersebut, Hakim tunggal Darwanto menegaskan bahwa Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang dikeluarkan oleh Polda Jatim merupakan obyek praperadilan. Dasarnya karena berlaku asas bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara.

Hakim Darwanto juga menyampaikan bahwa apakah penghentian SP2Lid bisa menjadi obyek praperadilan atau tidak? Kemudian dia menjelaskan, Sebagaimana hukum yang berlaku di negara kita pengadilan tidak boleh menolak setiap perkara. Masalah hasilnya apa nanti saat putusan.

Baca Juga:  Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabup Oleh Bupati Bojonegoro Dihentikan

“Pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan,” Ujarnya dalam sidang Pra peradilan.

Dalam sidang praperadilan ini terkait perkara penghentian penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Anna Muawanah terhadap wakilnya, Budi Irawanto, di Pengadilan Negeri Surabaya,

Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Polda Jatim di pihak termohon, Lucky Endrawati memberikan pendapat bahwa penghentian penyelidikan bukan merupakan obyek praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pendapat saksi ahli tersebut lantas ditanggapi oleh Hakim Darwanto. Meskipun ahli mengatakan bahwa penghentian penyelidikan tidak diatur dalam pasal 77 KUHAP, akan tetapi selama masyarakat pencari keadilan melakukan upaya hukum untuk dapat keadilan harus diterima. (Lis/Red)