Seluruh Kelompok Tani Hutan di Bojonegoro Siap Amankan Kemen LHK No. 287/2022 Tentang KHDPK

SuaraBojonegoro.com – Gencarnya desakan pencabutan Kemen lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomer 287/2022 tentang Kawasan Khusus dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Serikat Karyawan (SEKAR) Perhutani dan dari Aliansi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), membuat gerah kelompok-kelompok tani di Bojonegoro, Jawa Timur.

Seluruh kelompok tani hutan di Bojonegoro menyatakan siap mengamankan Keputusam Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dan siap melawan segala upaya yg ingin mebatalkannya.

Mereka pun siap, jika harus audiensi dengan Komisi IV DPR RI dan dengan Menteri KLHK.

“Kami juga sudah mebentuk aliansi atao gabungan kelompok tani hutan dan siap mengamankan keputusan terbaik dari pemerintah tersebut. Kita harus melawan aliansi yang gak jelas tujuannya itu,” ujar Waluyo, ketua Kelompok tani pemberdayaan masyarakat (KTPM) Desa Bobol, Krcamatan Sekar, Bojonegoro.

Menurutnya, diterbitkannya Kemen LHK itu sadah pas. Sebab selama hambir 20 tahun terakhir, Perhutani terbukti tidak mampu menghijaukan lagi hutan lindung maupun hutan produksi yang dipercayakan negara kepadanya.

Bahkan, menurutnya hutan semakin rusak parah, karena diduga adanya oknum Perhutani yang terlibat dalam kerusakan hutan.

“Kami ini tinggal di kawasan hutan mas, tahulah bagaimana modus peruskan hingga habisnya hutan itu, siapa saja yang terlibat kami tahu semua,” kata Waluyo yang mempunyai anggota petani hutan sebanyak 300 kepala keluarga ini.

Sementara, M. Alik, Ketua  KTPM Wono Lestari Lancing Kisumo, Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, menilai aneh kalo LMDH berusaha mendesak agar Kemen no 287/2022 ini dicabut.

Baca Juga:  LSM PK PAN : Petani Harus Berani Tolak Segala Bentuk Pungli atas Tanah Hutan Yang Digarap

Sebab, katanya, LMDH-lah yang selama ini menghimpun para pesanggem hutan. Walao hanya memanfaatkan petani hutan untuk kepentingan pengurusnya dan pihak Perhutani saja.

“Harusnya LMDH justru senang dan mendukung keputusan Ibu Menteri itu, karena dia mengatasnamakam masyarakat hutan, la kok malah menentang. Malah kelihatan jelas sekarang, apa orientasi LMDH sebenarnya,” kata M. Alik.

Kalo Perhutani, lanjutnya,  jelas dan bisa dipahami kalau karyawannya berusaha menolak dan menentang. Sebab akan kehilangan sepatuh lahan hutan yang sudah selama 61 tahun dikelolanya.

“Tapi Perhutani ini juga aneh, dia kan Badan Usaha Milik Negara yang hanya dipercaya mengelola hutan. Kenapa harus menolak dan menentang. Perhutani itu hanya pengelola saja lho, bukan pemiliknya lahan hutan,” jelas Alik, yang memiliki anggota 368 petani hutan ini.

Senada dengan KTPM di Kecamatan Sekar dan Bubulan, Rais, Ketua Kelompok tani hutan di Desa Kalimati, Kecamatan Temayang, juga menyatakan siap mengawal dan mengamankan Kemen LHK no. 287/2022.

Bersama 200 petani hutan di Desa Kalimati, Rais siap digerakkan dan menggerakkan anggotanya, melawan pihak-pihak yang ingin membatalkan, menentang dan menolak Kemen LHK tentang KHDPK itu.

Secara terpisah, Alham M. Ubey, Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) Bojonegoro, membenarkan tekad para kelompok tani hutan yang menjadi binaan dan pendampingannya itu.

Baca Juga:  Kades Ngorogunung Dukung Penuh Program Perhutanan Sosial

“Ya, wajarlah kalau kelompok tani hutan merasa gerah atas upaya dan gerakan aliansi yang anti Kemen No 287/2022, sebab para poktan ini merasa sdh memanfaatkan lahan hutan yang rusak itu hampir selama 20 tahun, bahkan ada yang lebih,” kata mantan reporter RCTI ini.

Alham menambahkan, secara peraturan yang sudah berlaku, yakni PP No 23/2021, Permenhut No 9/2021 dan Kemen LHK no 287/2022, jelas menyebutkan bahwa pengelola lahan hutan termasuk masyarakat pesanggem. “Para petani hutan ini juga sudah memenuhi syarat, yakni sudah menggarap lahan hutan puluhan tahun. Jadi mereka sangat berhak. Apalagi luas kawasan hutan yang masuk KHDPK pun sdh jelas, hampir 25.000 hektar lo,”  tandasnya.

Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bojonegoro ini berharap dan menyarankan agar smua pihak, yakni aliansi LMDH maupun Sekar Perhutani, dan pihak-pihak lainnya, mendukung dan turut mensukseskan program Nawacitanya Presiden Jokowi ini.

“Kita smua tahulah, bagamana Perhutani tidak mampu memgamankan hutan. Kita juga tahu bagaimana “kerjasama” dalam tanda kutip, antara LMDH dengan Perhutani selama ini. Apakah kita harus membukanya ke publik,” kata Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Kabupaten Bojonegoro ini.

Ditambahkan Alham, Pihaknya kini sedang mendampingi 21 kelompok tani pemberdayaan masyarakat, yang mengajukan program perhutanan sosial, skema hutan kemasyarakatan, dan sudah dalam proses persetujuan di Kemen LHK. (Red/Lis)