Kades Kedungsumber Nilai Lahan Hutan Gundul Untuk Petani Sudah Tepat

SuaraBojonegoro.com – Program perhutanan sosial yang direlease Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI baru-baru ini, semakin populer di kalangan kepala desa.

“Program seperti ini sebenarnya sudah saya harapkan sejak lama. Sejak saya menjadi ketua LMDH. Ini bukti kehadiran dan kepedualian negara terhadap kesejahteraan masyarakat petani hutan, yg berbasis pada lahan hutan,” kata Kardi, Kepala Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro.

Ungkapan Kades yang memiliki luas hutan 1.200 hektar ini disampaikan saat dilaukan audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) Bojonegoro, Sabtu malam (9/4/22), dengan pemerintah Desa Kedungsumber bersama kelompon tani setempat.

Menurut Kardi, di wilayah desanya, kawasan hutan yg gundul dan dimanfaatkan oleh warganya utk bertani, skitar 700 hektar. Sedang petani yang terlibat menggarap lahan hutan, skitar 400 kepala keluarga.

Selama ini, menurut Mantan koordinator LMDH se Kabupaten Bojonegoro ini, warganya yang garap lahan hutan dipungut Perhutani melalui LMDH, sebesar 10 persen tiap panen.

“Jadi LMDH selama ini ya hanya menjadi alat bagi Perhutani saja dan kurang mendapat kepercayaan secara maksimal. Selain itu, LMDH selama  ini ya hanya papan nama. Sama sekali kurang berperan dalam pelestatian hutan,” katanya.

Baca Juga:  Desa Prayungan & Kedungsumber Raih 5 Penghargaan Dari Komisi Informasi Jatim

Melihat perkembangan pengelolaan lahan hutan saat ini, menurutnya sudah pas. Yakni lahan hutan yang rusak dan gundul ini diserahkan pemanfaatannya kepada masyatakat, dan masyarakat tani diwajibkan menghijaukan lagi lahannya dengan tanaman petik non tebang. “Klo begini, hutan jadi lestari, lingkungan hidup kembali baik,” ujarnya yakin.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PK PAN, Alham.M. Ubey, merasa senang dengan pemahaman para kepala desa yang mendukung program perhutanan sosial, seperti Kades Kedungsumber ini.

Menurutnya, sudah seharusnya para Kades peduli terhadap program untuk masyarakat itu.

“Masih banyak, kades yg belum paham. Bahkan ada yang cenderung menolak. Tapi saya bisa memahaminya. Sebab, program ini termasuk baru. Perlu ada sosialisasi dan pencerahan. Karena itu, kami selalu hadir,” kata Alham.

Alham mengajak semua Kades yang di desanya terdapat kawasan hutan, untuk memanfaatkan program ini demi kesejahteraan warganya dan demi kelestarian hutan.

Baca Juga:  Desa Prayungan dan Kedungsumber Wakili Bojonegoro di Lomba Keterbukaan Informasi Publik 2020

Disebutkan oleh mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro ini, dengan disahkannya Kemen LHK No. 287/2022 tentang kawasan hutan dengan perlakuan khusus (KHDPK), merupakan kesempatan bagi masyarakat petani hutan yang selama ini ilegal dalam memanfaatkan lahan hutan, menjadi legal dan sah, karena mendapat persetujuan resmi dari KemenLHK langsung.

“Lahan KHDPK ini memamg diperuntukkan bagi masyarakat petani agar sejahtera, jadi silakan petani mengajukan permohonan kepada Mentri LHK, melalui kelompok tani,” jelasnya.

Mantan wartawan televisi  ini menerangkan, sesuai Kemen LHK No 287/2022 ini, lahan hutan di Bojonegoro  yang masuk KHDPK seluas 15.600 hektar lebih.

Menurutnya, sayang kalo petani hutan tidak mengambil ksempatan yang diberikan oleh negara ini. “Ini kesempatan bagi petani pesanggem untuk membuktikan kepada smua pihak, bahwa petani bisa membuat lahan hutan menjadi hijau lagi,” kata pegiat lingkungan hidup ini. (Red/Lis)