Ditahan Kejaksaan, Apakah Sekdes Prayungan Bisa Diberhentikan?

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Ditahannya Seorang Sekretaris Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Perempuan berinisial TJR apakah bisa terancam di Pecat? Hal ini menjadi pertanyaan beberapa pihak akan adanya penahanan tersebut.

Sejak ditahannya Sekdes Prayungan ini, Kades mengakui belum terima surat pemberitahuan, namun sudah mendengar kabar, lalu bagaimana tindak lanjut persoalan kegiatan dan tugas Sekdes, Kades Prayungan Rofii mengaku dikerjakan oleh perangkat Desa yang lainnya.

Ketika ditanya apakah akan ada proses tindak lanjut di pemerintahan desanya terkait ditahannya sekdes Prayungan, Kades Prayungan akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.

Sebelumnya Tersangka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat oleh mantan suaminya bernama Toni, dan dianggap melanggar pasal 263 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Yaitu, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dan juga pasal Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun penjara.

Baca Juga:  Bupati Anna: Perlu Adanya Kerja Sama Untuk Berantas Penyakit Masyarakat

Camat Sumberrejo Gunardi, ketika di konfirmasi soal kasus Sekdes Prayungan ini mengatakan bahwa masalah Sekdes Prayungan ini mengacu pada undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang desa.

“Semua sudah diatur dalam Undnag Undang Desa, dan langkah apa yang harus diambil terkait persoalan tersebut,” Ungkap Gunardi saat ditemui SuaraBojonegoro.com, Senin (14/3/2022).

Dikatakan oleh Gunardi, bahwa Sekdes Prayungan ini sudah terdakwa harus berhentikan sementara, kalo sudah ingkrah baru diberhentikan secara tetep jika terbukti bersalah, karena masih pada menggunakan asas praduga tak bersalah.

“Karena masih terdakwa sehingga diberhentikan sementara, kalo nanti tiba tiba tidak bersalah ya dikembalikan, termasuk nama baiknya,” lanjut Camat Sumberrejo.

Dikatakan juga bahwa karena Sekretaris Desa merupakan perangkat Desa dan dibawah naungan Kepala Desa, maka pihaknya juga masih menunggu laporan dari pihak Desa.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sampaikan Laporan Kinerja per Januari - Juli 2024

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 pasal 25 ayat 4 yang menjelaskan bahwa Dalam hal perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2, diputus bersalah oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan diberhentikan.

Sementara pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Desa setelah berkonsultasi dengan camat, dan ayat 2 menjelaskan bahwa pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana diatur dalam ayat 1 dikarenakan perangkat Desa yang bersangkutan pada huruf a disebutkan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana, dan huruf b dijelaskan juga dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sebelumnya, Sekdes Prayungan ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Bojonegoro atas kasus yang dilaporkan oleh mantan suaminya, dengan tuduhan memalsukan tanda tangan untuk mengambil laptop di Pegadaian Sumberrejo. (SAS/Red)