Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Hewan di Kedungbondo, Polda Jatim Lakukan Penyelidikan

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan pasar Hewan (sapi) di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, saat ini Polda Jatim melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut, hal itu seiring dengan surat pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.

Pemanggilan tersebut guna permintaan keterangan dan data atau dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan pasar hewan tahun anggaran 2021yang dijadwalkan tanggal 7 Maret 2022 pukul 09.00 WIB di Unit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Adapun surat pemanggilan permintaan keterangan tersebut bernomor B/1465/III/RES.3.5.2022/Ditreskrimsus disebutkan pemanggilan tersebut sesuai dengan rujukan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Koramil Sukosewu Bersama Warga Bersihkan Sampah Dalam peringati HPSN

Pemeriksaan ini juga terkait adanya laporan atau pengaduan masyarakat tanggal 28 Januari 2022, ke Polda Jatim, sehingga dengan rujukan tersebut, Unit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim harus melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan Pembangunan Pasar Hewan Kabupaten Bojonegoro pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Rp4,8 miliar dan dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yala Persada yang beralamat di jalan Gayungsari Barat No. 91 lantai 1 Surabaya.

Meski sempat mengakui saat dikonfirmasi oleh awak media bahwa Kepala DinasĀ  Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi mengaku tidak mengetahui terkait dengan adanya surat pemanggilan dari Polda Jatim tersebut.

Baca Juga:  Kunjungi Bojonegoro, Wagub Jatim Sampaikan Dukungan Pemerintah Pada Industri Migas

Namun hingga saat ini, Selasa (8/3/2022) Sukaemi juga belum memberikan kepastian adanya pemanggilan Polda Jatim tersebut, dan ketika dihubungi melalui Akun Wathsappnya oleh awak media ini juga tidak membalas. (SAS/Red)